Berita Sumbar Hari Ini
BPJS Kesehatan Nunggak Rp 351 Miliar ke Sejumlah Rumah Sakit di Sumbar, Dipengaruhi 2 Hal Ini
BPJS Kesehatan Nunggak Rp 351 Miliar ke Sejumlah Rumah Sakit di Sumbar, Dipengaruhi 2 Hal Ini
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala BPJS Area Padang, Asyraf Mursalina mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggak biaya kesehatan kepada beberapa rumah sakit di Sumbar, yang berada di wilayah kerja BPJS cabang Padang.
Total tunggakan mencapai Rp 351 miliar, dengan rinciannya Rp 213 miliar untuk rawat inap dan Rp 138 untuk rawat jalan.
Asyraf Mursalina menjelaskan, pembayaran dari BPJS ke rumah sakit dipengaruhi dua hal.
• Empat Rumah Sakit di Sumbar Terkendala Layani Pasien karena Tunggakan BPJS
Pertama absensi klaim, pihak rumah sakit harus tahu kapan harus menagih klaim ke BPJS kesehatan.
Selanjutnya, memang ketersediaan dana di kas Dana Jaminan Sosial (DJS).
BPJS, kata dia, memberikan waktu 6 bulan untuk pelayanan jika lebih dari itu artinya kedaluarsa.
"Enam bulan itu ditagihkan masih akan kami terima. Setelah lewat enam bulan, baru klaim itu kadaluarsa," kata dia.

• Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesahatan
"Makanya ini tergantung kepada kecepatan penagihannya," sambung Asyraf Mursalina.
Dijelaskan Asyraf Mursalina, BPJS Kesehatan memberikan pelayanan ke faskes yang ada menggunakan sistem first in first out.
Artinya yang klaimnya masuk pertama, itulah yang dibayarkan terlebih dahulu.
"Kalau sudah dalam antrian, otomatis dia dapat," kata Asyraf Mursalina.
Namun, dikatakannya, di setiap terjadi keterlambatan BPJS Kesehatan ke rumah sakit, BPJS oleh regulasi dikenakan denda 1 persen per 30 hari.
• Tak Cuma Tarif BPJS Kesehatan, Tarif Listrik, Tol hingga Cukai Rokok Juga Akan Naik di 2020
Asyraf Mursalina menyarankan, rumah sakit bisa menggunakan denda BPJS tersebut untuk mekanisme dana talangan dengan pihak ketiga.
"Kami mengenalnya dengan satu program yang disebut supply chain financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan," kata Asyraf Mursalina di Padang, Rabu (20/11/2019).