DPRD Sumbar akan Bentuk Badan Kehormatan dan Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD

Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar akan membentuk Badan Kehormatan (BK) dan Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar akan membentuk Badan Kehormatan (BK) dan Pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD.

Terkait dengan Pembentukan dan Pemilihan Anggota BK, pada Rapat Paripurna 14 Oktober 2019 lalu, DPRD Sumbar telah membentuk dan menetapkan panitia seleksi (Pansel) yang akan bertugas untuk memandu pemilihan anggota BK.

Pimpinan pansel tersebut ialah Ketua Afrizal, Wakil Ketua Nurnas, dan Sekretaris Dody Delvi.

POPULER PADANG - DPRD Padang Minta Evaluasi Kinerja Sejumlah OPD| Kapolresta Sidak Pelayanan SIM

DPRD Minta Evaluasi Kinerja Sejumlah OPD Pemerintah Kota Padang

Namun, pemilihan anggota BK DPRD Sumbar ditunda pada, Jumat 18 Oktober 2019 karena belum disusunnya dan ditetapkannya tata cara pemilihan anggota BK.

"Panitia seleksi perlu melakukan petunjuk teknis (Juknis) dan pembahasan pemilihan Badan Kehormatan.

Untuk itu, pimpinan DPRD memberikan waktu terlebih dahulu dan akan diagendakan kembali pada Rapat Badan Musyawarah yang akan datang," kata Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis.

Antrean Panjang di Sejumlah SPBU Padang, Anggota DPRD Sumbar: Pertamina Harus Bertanggung Jawab

Aliansi BEM Sumbar Datangi DPRD Provinsi, Sampaikan Keluh Kesah Soal Polemik Revisi UU KPK

Selain itu, kata Raflis, DPRD Sumbar juga telah membentuk panitia khusus yang akan bertugas menyusun, memformulasikan, dan membahas poin-poin Perubahan Tata Tertib DPRD Sumbar.

"Panitia khusus itu beranggotakan 14 orang antara lain, Ketua Hidayat, Wakil Ketua Afrizal, dan Sekretaris Nurnas," ungkap Raflis.

Panitia Khusus, jelas Raflis, fungsinya untuk melakukan pembahasan terhadap Perubahan Tata Tertib DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Disahkan, DPRD Sumbar Dorong Pemprov Terbitkan Pergub

Antrean Panjang di SPBU, DPRD Sumbar Desak Pemerintah Pusat Ambil Langkah Tegas

Perubahan itu, sambung Raflis, terkait dengan penyelenggaraan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD.

Di antaranya tentang perubahan PP No 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta perubahan PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Di samping untuk mensinkronisasi perubahan regulasi, Perubahan Tata Tertib DPRD juga dilakukan untuk penguatan, peningkatan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

DPRD Padang Soroti Minimnya Kehadiran SKPD saat Pengesahaan RPJMD, Wali Kota Lakukan Absensi

3 Jabatan Strategis di Pemko Padang Diduduki Plt, Ketua DPRD: Pengkaderan Tidak Berjalan

"Ada beberapa poin yang perlu disempurnakan dan ditambahkan, di antaranya tata cara penyelenggaraan rapat paripurna dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Sumbar.

Dimana tahun ini kita sama-sama tahu, peringatannya baru dilaksanakan rapat paripurna saja.

Mungkin nanti akan diusulkan ke Pemda melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyemarakkan hari jadi," tutur Raflis.

Setelah itu, lanjut Raflis, dalam waktu dekat juga akan dibahas Nota Pengantar Rancangan APBD 2020.

"Nanti juga akan dilakukan pembahasan renja lima tahunan dan Banggar akan membahas RAPBD 2020," kata Raflis. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved