Kasus Korupsi di Sumbar
Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa
Kejari Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumbar berinisial BSN
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fajar Alfaridho Herman
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi ini juga telah diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang oleh pihak kuasa hukum BSN, yang menggugat penetapan tersangka hingga status DPO dan penyitaan.
Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejari Padang telah sah menurut hukum.
Dengan putusan itu, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap BSN tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan penetapan status DPO dilakukan lantaran BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara berturut-turut.
“Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi,” kata Budi, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil
Penetapan DPO tersebut disampaikan Kejari Padang saat menanggapi sidang praperadilan yang diajukan BSN terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.
Meski telah berstatus DPO, BSN melalui tim penasihat hukumnya tetap mengajukan praperadilan terhadap Kejari Padang.
Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Padang dan dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.
Dalam persidangan, kuasa hukum BSN menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik.
Namun, Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penyidik Kejari Padang siap memberikan jawaban hukum atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, tim penasihat hukum BSN, Dr. Suharizal tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut dan menyebut hubungan hukum antara kliennya dengan pihak bank merupakan hubungan keperdataan.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejari Padang selaku termohon atas permohonan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon.
Kasus Korupsi di Sumbar
Kasus Korupsi
korupsi
Kejari Padang
Kejaksaan Negeri Padang
Sumatera Barat
Padang
| Gugatan Praperadilan BSN Kandas di PN Padang, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Administratif Penyidik |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil |
|
|---|
| Mangkir Panggilan Penyidik, BSN Resmi Masuk DPO Kejari Padang di Tengah Gugatan Praperadilan |
|
|---|
| Praperadilan Kasus Anggota DPRD Sumbar Mulai Bergulir, Kuasa Hukum BSN Bantah Unsur Pidana |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Padang-Koswara-2742027.jpg)