Kasus Korupsi di Sumbar

Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa

Kejari Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumbar berinisial BSN

Tayang:
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Padang pada hari Senin (27/4/2026) lalu. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota sekretariat DPRD Sumbar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang anggota berinisial BSN. 

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi ini juga telah diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang oleh pihak kuasa hukum BSN, yang menggugat penetapan tersangka hingga status DPO dan penyitaan.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejari Padang telah sah menurut hukum.

Dengan putusan itu, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap BSN tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan penetapan status DPO dilakukan lantaran BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

“Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi,” kata Budi, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil

Penetapan DPO tersebut disampaikan Kejari Padang saat menanggapi sidang praperadilan yang diajukan BSN terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Meski telah berstatus DPO, BSN melalui tim penasihat hukumnya tetap mengajukan praperadilan terhadap Kejari Padang

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Padang dan dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik. 

Namun, Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penyidik Kejari Padang siap memberikan jawaban hukum atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum BSN, Dr. Suharizal tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut dan menyebut hubungan hukum antara kliennya dengan pihak bank merupakan hubungan keperdataan.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejari Padang selaku termohon atas permohonan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved