Kasus Korupsi di Sumbar

Praperadilan Kasus Anggota DPRD Sumbar Mulai Bergulir, Kuasa Hukum BSN Bantah Unsur Pidana

“Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Suharizal. 

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Istimewa
SIDANG PRAPERADILAN- Prosesi sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen dengan tersangka BSN digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (27/1/2026). Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Padang menyatakan BSN telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang praperadilan dugaan korupsi KMK dan bank garansi digelar.
  • Perkara ini menyeret BSN, Anggota DPRD Sumbar.
  • Tim penasihat hukum BSN menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.
  • Kejari Padang siap bantah dalil pemohon, menegaskan BSN berstatus DPO sejak 22 Januari 2026.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi manipulasi jaminan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (27/1/2026).

Perkara ini menyeret BSN, mantan Direktur Utama PT Benal Ichsan yang saat ini juga menjadi Anggota DPRD Sumbar sebagai tersangka.

Sidang perdana tersebut diajukan BSN selaku pemohon terhadap Kejaksaan Negeri Padang sebagai termohon.

Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis. Sebelumnya, sidang sempat tertunda lantaran pihak Kejari Padang tidak menghadiri agenda persidangan.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang

Tim penasihat hukum BSN menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum BSN, Dr. Suharizal, menyebutkan penyidik dinilai tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal penanganan perkara, baik kepada kliennya maupun kepada institusi terkait.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Suharizal. 

Selain itu, tim penasihat hukum berpendapat hubungan hukum antara PT Benal Ichsan Persada dengan salah satu bank BUMN merupakan hubungan keperdataan, bukan peristiwa pidana. 

Mereka juga menilai tidak terdapat kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN, dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru pada periode 2013 hingga 2020.

“Kerugian yang dialami (salah satu bank BUMN) sebagai BUMN bukanlah kerugian keuangan negara. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap klien kami seharusnya batal demi hukum,” tegasnya.

Suharizal juga menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut.

Baca juga: Satukan Aksi, Basmi Korupsi: Semen Padang Umumkan Juara Lomba Esai di Puncak HAKORDIA 2025

Menurutnya, BSN merupakan pelaku usaha yang mengajukan kredit melalui mekanisme perbankan yang sah dan panjang, namun mengalami kegagalan bisnis akibat berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19.

“Gagal usaha bukanlah tindak pidana. Klien kami beritikad baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kewajiban hutang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh BSN pada 15 Januari 2026, meski sebelumnya telah disepakati skema pembayaran sebesar Rp500 juta per bulan hingga 2028.

“Karena tekanan dan situasi yang berkembang, klien kami akhirnya melunasi seluruh kewajiban lebih awal. Ini menunjukkan tidak adanya mens rea,” katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved