Kasus Korupsi di Sumbar
Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil
Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan BSN dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Hakim PN Padang menolak pra peradilan BSN dalam kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) bank BUMN.
- Hakim menilai seluruh proses penyidikan Kejari Padang telah sesuai aturan hukum.
- Penolakan pra peradilan membuat penyidikan kasus korupsi KMK tetap berlanjut.
- Kejari Padang memastikan BSN akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka.
- Kuasa hukum BSN menyiapkan langkah lanjutan untuk menghadapi perkara pokok di pengadilan.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan BSN dalam perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada salah satu bank milik negara. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam sidang yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan dan tahapan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selaku termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas dasar itu, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan dan ditolak.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Plt Kasi Pidsus) Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan putusan tersebut mempertegas bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum sejak awal penanganan perkara.
“Kami meyakini proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan ketentuan. Putusan ini memperkuat bahwa langkah-langkah penyidikan yang kami tempuh sah secara hukum,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Dengan ditolaknya pra peradilan tersebut, Budi menegaskan Kejari Padang akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi KMK hingga seluruh proses hukum rampung dan perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca juga: Rumah Melati Hancur Dihantam Kayu Besar, Detik-detik Air Bah Porak-porandakan Pasar Lalang Padang
“Penyidikan tetap berlanjut sampai seluruh proses hukum selesai. Tidak ada penghentian penanganan perkara,” tegasnya.
Budi juga memastikan penyidik akan segera memanggil dan memeriksa BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Kejari Padang memiliki kewenangan serta mekanisme hukum untuk menghadirkan tersangka demi kepentingan penyidikan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik memiliki langkah-langkah sendiri untuk menghadirkannya. Kami berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum BSN, Suharizal, menyatakan meski permohonan pra peradilan kliennya ditolak, putusan tersebut justru akan menjadi bekal bagi pihaknya dalam menghadapi perkara pokok di persidangan.
Baca juga: Bupati Hendrajoni Pindah ke PSI, Pakar Unand Prediksi Suara NasDem di Pesisir Selatan Bakal Rontok
“Walaupun pra peradilan ditolak, putusan ini menjadi amunisi tambahan bagi kami di perkara pokok. Kami melihat adanya ketidakhati-hatian penyidik, khususnya dalam penerbitan surat panggilan dan penetapan tersangka,” ujar Suharizal.
Ia mencontohkan adanya kesalahan penulisan dalam surat panggilan, serta surat perintah penyidikan yang dinilai tidak disampaikan secara patut kepada pihak terkait, baik kepada kuasa hukum, tersangka, maupun keluarganya.
Menurut Suharizal, hal tersebut telah disampaikan dalam sidang pra peradilan, namun hakim menilai persoalan itu masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Hakim menilai hal tersebut bersifat formalistik dan masuk ke pokok perkara. Namun bagi kami, itu merupakan informasi penting dan akan menjadi amunisi besar saat perkara pokok disidangkan,” katanya.
Terkait rencana pemanggilan kembali oleh penyidik, Suharizal menegaskan hal itu merupakan kewenangan Kejaksaan. Namun ia mengingatkan agar tidak kembali terjadi kesalahan administratif dalam proses pemanggilan maupun penanganan perkara ke depan.
Baca juga: Alasan Bupati Pessel Hendrajoni Pindah ke PSI, Pakar Unand Duga Mantan Ketua NasDem Sumbar Kecewa
| Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan BSN Kandas di PN Padang, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Administratif Penyidik |
|
|---|
| Mangkir Panggilan Penyidik, BSN Resmi Masuk DPO Kejari Padang di Tengah Gugatan Praperadilan |
|
|---|
| Praperadilan Kasus Anggota DPRD Sumbar Mulai Bergulir, Kuasa Hukum BSN Bantah Unsur Pidana |
|
|---|
| Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PERKARA-TIPIKOR-Pelaksana-sana-Khusus-Kejaksaaselassebut-tetap-berlanjut.jpg)