Kasus Korupsi di Sumbar

Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa

Kejari Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumbar berinisial BSN

Tayang:
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Padang pada hari Senin (27/4/2026) lalu. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota sekretariat DPRD Sumbar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang anggota berinisial BSN. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Padang memeriksa sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Sumbar sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD berinisial BSN yang berstatus DPO.
  • Pemeriksaan difokuskan pada alur pembayaran hak keuangan tersangka.
  • Sekretariat DPRD Sumbar turut diperiksa, termasuk bagian keuangan dan bendahara, guna menelusuri prosedur pembayaran gaji dan hak keuangan tersangka.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai bagian dari proses pendalaman perkara, penyidik memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Padang pada hari Kamis (7/5/2026) lalu, dan difokuskan pada aspek administrasi serta mekanisme pembayaran hak keuangan tersangka selama menjabat sebagai anggota dewan.

Kejari Telusuri Alur Administrasi Keuangan

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat sekretariat DPRD dilakukan untuk memperjelas rangkaian administrasi keuangan yang berkaitan dengan tersangka BSN.

Menurutnya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” ujar Koswara, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Kanwil KemenHAM Sumbar Perkuat Budaya Anti Korupsi, ASN Wajib Jalankan SOP Layanan Publik

Selain pejabat sekretariat, penyidik juga memeriksa aparatur yang membidangi keuangan, termasuk bagian bendahara, untuk mengetahui secara rinci mekanisme pencairan gaji serta hak-hak keuangan lainnya yang diterima tersangka saat masih aktif sebagai anggota DPRD.

Kejaksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar aliran dana, tetapi juga menyangkut prosedur administrasi, dasar hukum pembayaran, serta kebijakan internal yang berlaku di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses keuangan telah berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

BSN Masih Berstatus DPO Sejak Awal 2026

Tersangka BSN sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2026. Hingga saat ini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum BSN telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang. Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon menggugat penetapan tersangka, status DPO, hingga tindakan penyitaan barang bukti.

Baca juga: Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di UIN Imam Bonjol, Lebih dari 10 Orang Diperiksa

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan putusan itu, penyidikan perkara dugaan korupsi atas nama BSN dipastikan tetap berlanjut tanpa hambatan hukum.

Penyidikan Masih Terbuka untuk Pengembangan

Kejaksaan Negeri Padang menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam alur administrasi keuangan tersebut.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka BSN yang hingga kini masih buron.

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved