Sumbar

Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di UIN Imam Bonjol, Lebih dari 10 Orang Diperiksa

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berjalan.

|
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
DUGAAN TIPIKOR - Aspidsus Kejati Sumbar Fajar Mufti memberikan penjelasan kepada wartawan terkait proses penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan kampus UIN Imam Bonjol Padang, Jumat (13/2/2026). Hingga kini, lebih dari 10 orang telah dimintai keterangan dan proses penyelidikan masih berlangsung. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman) 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Sumbar menyelidiki dugaan korupsi di UIN Imam Bonjol Padang.
  • Kasus masih dalam tahap penyelidikan.
  • Lebih dari 10 orang telah diperiksa untuk klarifikasi.
  • Tim jaksa mengumpulkan bahan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.
  • Objek perkara belum dirinci dan masih dalam pendalaman.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membenarkan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berjalan.

Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Iya, saat ini masih tahap penyelidikan. Beberapa orang sudah kita mintai keterangan dan prosesnya masih berlangsung,” kata Fajar Mufti kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil

Menurutnya, lebih dari 10 orang telah diperiksa oleh tim jaksa dalam rangka mengumpulkan bahan dan keterangan awal guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa hukum dalam kasus tersebut.

Fajar menjelaskan, pada tahap penyelidikan, pihaknya fokus menelusuri indikasi awal dugaan tindak pidana, baik yang mengarah pada ranah pidana maupun perdata.

“Di tahap ini kita mencari dan memastikan dulu apakah ada peristiwa hukumnya. Kalau memang ditemukan unsur pidana, tentu akan kita tingkatkan ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan perkara tersebut berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pimpinan kampus jika memang dibutuhkan.

Baca juga: Kejati Sumbar Sidik Dermaga Bajau Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Tunggu Audit BPKP

“Semua pihak bisa saja dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyelidikan. Kita akan melihat perkembangan dan hasil pendalaman yang dilakukan tim,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat beredar potongan surat pemanggilan klarifikasi yang dikaitkan dengan dugaan korupsi di UIN Imam Bonjol

Surat pemanggilan klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol Padang tahun 2019-2022 dan pengelolaan alat berat (excavator dan dump truck) tahun 2024-2025.

Dalam surat perintah penyelidikan kepala Kejati Sumbar bernomor 03/L.3/Fd.1/01/2026 tanggal 29 Januari 2026 terdapat 15 nama yang akan dipanggil. 15 nama itu dijadwalkan hadir secara bertahap pada 2 hingga 9 Februari 2026.

Namun hingga kini, Kejati Sumbar belum merinci secara detail objek perkara yang tengah diselidiki dan masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved