Kasus Korupsi di Sumbar
Anggota DPRD Sumbar BSN Terancam Jemput Paksa, Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejari Padang
Kejari) Padang menyesalkan sikap tersangka berinisial BSN yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Ringkasan Berita:
- Kejari Padang mempertimbangkan jemput paksa terhadap tersangka BSN setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
- Pemeriksaan terakhir dijadwalkan atas permintaan BSN sendiri, namun tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan jelas.
- Penyidik membuka kemungkinan penetapan DPO dan telah berkoordinasi dengan Kejati terkait keimigrasian.
- Kasus ini terkait dugaan korupsi kredit modal kerja bank BUMN dengan kerugian negara Rp34 miliar.
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini mempertimbangkan langkah tegas untuk melakukan jemput paksa anggota DPRD Sumbar berinisial BSN.
Langkah ini muncul setelah legislator aktif tersebut kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2026).
Kejari Padang menyesalkan sikap tersangka berinisial BSN yang kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap BSN sejatinya dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026), berdasarkan permohonan penjadwalan yang diajukan sendiri oleh yang bersangkutan melalui surat resmi.
“Yang bersangkutan membuat surat untuk meminta pemeriksaan hari ini. Tapi sampai sekarang, yang bersangkutan belum datang,” kata Budi Sastera kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Ia menyebutkan, hingga saat ini penyidik belum mengetahui alasan ketidakhadiran BSN, meskipun jadwal pemeriksaan tersebut merupakan permintaan dari tersangka sendiri.
“Kita belum tahu apa alasannya, karena jadwal itu dibuat sesuai surat dari yang bersangkutan. Sampai sekarang alasannya belum jelas,” ujarnya.
Baca juga: Camp Karakter MAS PIAR Padang Digelar Dua Hari, Rahmat Saleh Hadir Motivasi Siswi Ar Risalah
Budi menegaskan, ketidakhadiran tersebut merupakan ketidakhadiran ketiga kalinya sebagai tersangka.
Bahkan, pada pemanggilan kali ini, BSN sempat meminta penundaan namun kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Ini sebenarnya sudah panggilan ketiga sebagai tersangka. Hari ini yang bersangkutan minta penundaan, tapi justru tidak hadir,” jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya, Budi mengatakan penyidik tetap berupaya menghadirkan BSN sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk membuka kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa.
“Kita tetap akan berusaha menghadirkan yang bersangkutan. Apakah nantinya ada upaya jemput paksa, itu salah satu kewenangan penyidik dan bisa saja dilakukan,” katanya.
Baca juga: PBPK Sumbar Tegaskan DAS Padang Tak Bisa Dihuni Lagi Usai Bencana, Alur Air Meluas 100 Meter
Namun demikian, keberadaan BSN hingga kini belum diketahui secara pasti. Penyidik juga telah mengupayakan langkah pencekalan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
“Kita tidak mengetahui apakah yang bersangkutan masih berada di Sumatera Barat atau di Indonesia. Penyidik sudah meminta melalui Kejaksaan Tinggi terkait keimigrasian, tapi sampai sekarang kita belum menerima arahan kembali,” ungkapnya.
Tidak tertutup kemungkinan, kata Budi, status Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diterbitkan apabila BSN terus mangkir dari panggilan penyidik.
| Gugatan Praperadilan BSN Kandas di PN Padang, Kuasa Hukum Ungkap Kesalahan Administratif Penyidik |
|
|---|
| Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil |
|
|---|
| Mangkir Panggilan Penyidik, BSN Resmi Masuk DPO Kejari Padang di Tengah Gugatan Praperadilan |
|
|---|
| Praperadilan Kasus Anggota DPRD Sumbar Mulai Bergulir, Kuasa Hukum BSN Bantah Unsur Pidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/DUGAAN-TIPIKOR-Plt-Kasi-Pidana-Khusus-Kejaksaan-Ndadntdtiga-kali-dselsku.jpg)