Penyelundupan Satwa Langka
Update Kasus Perdagangan Tapir di Pasaman, BKSDA: Alami Luka Jerat dan Dirawat di Bukittinggi
Kata dia, satwa jenis tapir langsung dibawa ke kantor SKW di Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
"Untuk pelaku yang menjual, masih proses penyelidikan atau pengembangan," pungkasnya.(*)
Satwa Liar Jenis Tapir Hendak Dibawa ke Deli Serdang
Melansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polisi Hutan (Polhut) KPHL Pasaman Unit 1 dan Centre For Orangutan Protection (COP) mengamankan dua orang terduga pelaku jual beli satwa liar dilindungi, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB.
Pengamanan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan dalam menumpas kasus jual beli satwa liar dilindungi di Wilayah Kerja Seksi KSDA Wilayah 1.
Lokasi tepatnya berada di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.
Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo menjelaskan bahwa operasi bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait aktivitas jual beli satwa di daerah tersebut.
Dari informasi yang diterima, diduga pelaku hendak membawa satwa liar tersebut ke Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Semen Padang FC Kena Denda Komdis PSSI Rp30 Juta, Suporter Lempar Botol ke Bench Persita Tangerang
Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan setelah pemantauan dan dilakukan pengamanan pada Kamis pagi.
"Kita dapat informasi Rabu (25/2/2026) sore, namun pelaku sudah sampai di lokasi pada Selasa (24/2/2026) sekitar jam 21:00 WIB untuk menjemput satwa. Barulah saat diperjalanan Kamis pagi, langsung diamankan," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan satu ekor tapir (tapirus indicus) di dalam mobil yang dimasukan ke kandang kayu.
Akhirnya, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RH dan I. Keduanya kata Edi, warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit kandang kayu, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Pasaman, Ada Tiga Kategori Beras, Cek Nilainya!
"Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Ia menambahkan, saat operasi gabungan tersebut, total personel berjumlah sembilan orang. Mulai dari BKSDA, Polhut dan COP. Untuk rinciannya, BKSDA empat orang, Polhut tiga, dan COP dua personel.
Sementara itu, Edi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar dilindungi.
Perbuatan tersebut tentu melanggar hukum dan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang baru saja diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.
UU ini melarang menangkap, melukai, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup/mati, dengan ancaman penjara 3–15 tahun.
Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: Ramai Antre Uang Baru, Pengerukan Sungai Dimulai dan Stok Cabai Melimpah
"Kepada masyarakat, jual beli satwa melanggar hukum, selain itu akan membuat populasinya punah," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/JUAL-BELI-SATWA-Operasi-gabungan-jual-beli-satwa-liar-dilindungi-oledn.jpg)