Ramadan 2026

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Pasaman, Ada Tiga Kategori Beras, Cek Nilainya!

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman menetapkan standar Zakat Fitrah Pasaman 2026 dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunStyle/Kolase
ZAKAT FITRAH PASAMAN - Ilustrasi zakat fitrah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman menetapkan standar Zakat Fitrah Pasaman 2026 dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenag Pasaman tetapkan zakat fitrah 2026 usai rapat bersama Baznas dan ormas Islam.
  • Besaran zakat dibagi tiga kategori berdasarkan kualitas beras, mulai Rp40.000 hingga Rp45.000 per orang.
  • Fidyah ditetapkan Rp22.000 per hari bagi yang memenuhi ketentuan.
  • Baznas buka gerai pengumpulan selama Ramadan dan koordinasi dengan kenagarian
  • Hasil penetapan akan dituangkan dalam surat edaran Bupati Pasaman.

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman menetapkan standar Zakat Fitrah Pasaman 2026 dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.

Keputusan ini lahir dalam rapat bersama Baznas, Dinas Perindagkop dan UKM, KUA, serta ormas Islam di Kantor Kemenag Pasaman, Selasa (24/2/2026).

Kepala Kantor Kemenag Pasaman, Yasril melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, Yunedi dikutip dari laman resminya Jumat (27/2/2026) menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah Pasaman 2026 merujuk pada harga beras terkini di pasaran. 

Pemerintah membagi kategori pembayaran zakat ke dalam tiga kualitas beras jika masyarakat ingin membayar dalam bentuk uang tunai.

"Zakat fitrah ditetapkan atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari," ujar Yunedi saat menjelaskan mekanisme Zakat Fitrah Pasaman 2026.

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Padang Panjang Terbaru, Cek Cabai Merah dan Daging Sapi

Berikut adalah rincian lengkap besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Pasaman:

  • Beras Kualitas I: Rp45.000 per orang
  • Beras Kualitas II: Rp42.000 per orang
  • Beras Kualitas III: Rp40.000 per orang
  • Fidyah: Rp22.000 per hari

Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Pasaman Zulfahmi menambahkan, Baznas siap membuka gerai pengumpulan zakat selama Ramadan.

Penyaluran zakat juga akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kenagarian agar tepat sasaran.

Baca juga: Respons Kekhawatiran Soal Pengelolaan Dana, Kejari Padang Beri Penyuluhan Hukum ke Ratusan Kepsek

Lalu, perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Minarti, memastikan harga beras di ranah Pasaman relatif stabil, dan diperkirakan tidak mengalami lonjakan signifikan hingga Idul Fitri.

"Sehingga nilai zakat fitrah dinilai sesuai dengan kondisi pasar," katanya.

Hasil penetapan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi Bupati Pasaman dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved