Ramadan 2026
Cek Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Solok Selatan
Besaran fidyah yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2026 ini adalah sebesar Rp26.000 per hari.
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan di Solok Selatan, Sumbar.
- Penetapan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak berwenang di tingkat kabupaten.
- Masyarakat yang mengonsumsi beras Rp26.000 per sukat, zakat fitrah yang dibayarkan Rp43.500 per jiwa.
- Warga yang biasa mengonsumsi beras Rp23.000 per sukat, zakat fitrah yang ditetapkan Rp38.500 per jiwa.
- Masyarakat yang mengonsumsi beras Rp21.000 per sukat, zakat fitrahnya adalah Rp35.000 per jiwa.
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama sejumlah instansi terkait resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Muslim pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agama mereka.
Penetapan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang melibatkan berbagai pihak berwenang di tingkat kabupaten.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini antara lain Setda (Kesra) Kabupaten Solok Selatan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solok Selatan.
Baca juga: Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Paling Tinggi Rp50 Ribu per Jiwa
Kesepakatan ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 3 Februari 2026. Dengan adanya rincian ini, warga tidak perlu lagi ragu mengenai nominal yang harus dikeluarkan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Berdasarkan data yang diperoleh TribunPadang.com pada Rabu (4/3/2026) besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori utama.
Pembagian ini didasarkan pada kualitas beras yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga per harinya.
Kategori kualitas tinggi bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp26.000 per sukat, maka kewajiban zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp43.500 per jiwa.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 Kabupaten Agam, Tertinggi Rp 51 Ribu per Jiwa, Simak Rinciannya
Kemudian, kategori kualitas menengah untuk warga yang biasa mengonsumsi beras seharga Rp23.000 per sukat, nominal zakat fitrah yang ditetapkan adalah senilai Rp38.500 per jiwa.
Selanjutnya, kategori beras lokal kualitas rendah sementara, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras lokal dengan harga Rp21.000 per sukat, besaran zakat fitrahnya adalah Rp35.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, pemerintah dan lembaga terkait juga memberikan pedoman mengenai pembayaran fidyah.
Hal ini dikhususkan bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i tertentu yang diakui dalam agama.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Pariaman, Cek Rincian Harga Beras dan Biaya Fidyah
Besaran fidyah yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan pada tahun 2026 ini adalah sebesar Rp26.000 per hari.
Nilai ini merupakan konversi dari satu mud makanan pokok yang disesuaikan dengan harga pasar saat ini.
Dengan demikian, warga yang memiliki hutang puasa dapat menggantinya dengan memberi makan orang miskin sesuai nominal tersebut dikalikan jumlah hari yang ditinggalkan.
| Pesisir Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Paling Tinggi Rp50 Ribu per Jiwa |
|
|---|
| 4 Tempat Berburu Takjil Sijunjung Ramai Pengunjung, Simpang Tugu hingga RTH Muaro untuk Ngabuburit |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah 2026 Kabupaten Agam, Tertinggi Rp 51 Ribu per Jiwa, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Pariaman, Cek Rincian Harga Beras dan Biaya Fidyah |
|
|---|
| Wagub Sumbar Serahkan Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Keluarga Hendri di Solok Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/jumlah-zakat-fitrah-2021-di-tanah-datar-dan-batusangkar-sekitarnya.jpg)