Penyelundupan Satwa Langka

Update Kasus Perdagangan Tapir di Pasaman, BKSDA: Alami Luka Jerat dan Dirawat di Bukittinggi

Kata dia, satwa jenis tapir langsung dibawa ke kantor SKW di Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/BKSDA Sumbar
JUAL BELI SATWA - Operasi gabungan jual beli satwa liar dilindungi oleh BKSDA Sumbar, Polhut KPHL Pasaman Unit 1 dan COP di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB. Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo sebut dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan. 
Ringkasan Berita:
  • Update pengungkapan kasus pedagangan hewan dilindungi jenis tapir di Kabupaten Pasaman, Sumbar.
  • Satwa mendapatkan luka jerat di bagian kaki kiri dan wajahnya.
  • Satwa kini dirawat di antor SKW Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Belakang Balok, Kota Bukittinggi.
  • Apabila kondisi tapir sudah kembali pulih, maka akan dikembalikan ke habitatnya.

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Satwa liar jenis tapir dari hasil pengungkapan kasus perdagangan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) kini menjalani perawatan intensif di kantor SKW Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Belakang Balok, Kota Bukittinggi.

Satwa liar dan dilingdungi ini diamankan petugas di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) dini hari.

Petugas berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan dilindungi dengan pelaku berjumlah sebanyak dua orang.

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo, menyebutkan satwa liar jenis tapir hasil pengungkapan kasus perdagangan telah dievakuasi untuk mendapatkan perawatan di Bukittinggi.

Baca juga: Pengalaman Mencekam Mulyadi, Berhadapan dengan Dua Harimau dari Jarak 10 Meter di Palupuh Agam

Kata dia, satwa jenis tapir langsung dibawa ke kantor SKW di Bukittinggi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Hal itu dikarenakan terdapat sejumlah luka di tubuh satwa liar tersebut, yaitu di bagian kaki kiri dan wajahnya.

Luka itu diduga didapatkan saat terkena jerat yang dipasang oleh terduga pelaku sebelumnya.

"Sekarang masih dirawat, sejak kemarin kita bawa ke kantor SKW di Bukittinggi. Lokasinya di sebelah Fakultas Kedokteran UNP," kata Edi Susilo, Sabtu (28/2/2026).

Baca juga: Bangunan Tua dan Arah Kiblat Tak Presisi, Masjid Nurul Iman di Solsel Dipugar, Butuh Rp3,7 M

Kata Edi, melihat kondisi luka pada tapir tersebut, ia memprediksi terkena jebakan berupa tali oleh terduga pelaku.

Sementara itu, ia belum dapat memastikan berapa lama proses penyembuhan satwa dilindungi tersebut.

Namun, apabila kondisi tapir tersebut sudah kembali normal dan pulih, BKSDA bakal melepasliarkannya ke habitatnya.

"Kalau dari lukanya, itu kena jerat tali nilon atau keluh untuk kerbau atau sapi. Untuk di mana lokasi pelepasannya nanti, masih belum bisa ditentukan sekarang," ujarnya.

BKSDA dan Tim Gabungan Masih Cari Pelaku Lainnya

JUAL BELI SATWA - Operasi gabungan jual beli satwa liar dilindungi oleh BKSDA Sumbar, Polhut KPHL Pasaman Unit 1 dan COP di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB. Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo sebut dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan.
JUAL BELI SATWA - Operasi gabungan jual beli satwa liar dilindungi oleh BKSDA Sumbar, Polhut KPHL Pasaman Unit 1 dan COP di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB. Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo sebut dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan. (TribunPadang.com/BKSDA Sumbar)

BKSDA bersama tim gabungan masih mengembangkan kasus jual beli satwa dilindungi berupa tapir tersebut hingga saat ini.

Pasalnya, tim gabungan baru mengamankan dua orang terduga pelaku yang membeli satwa langka tersebut.

Sedangkan untuk penjual, pihaknya mengaku masih dalam tahap pengembangan.

"Untuk pelaku yang menjual, masih proses penyelidikan atau pengembangan," pungkasnya.(*)

Satwa Liar Jenis Tapir Hendak Dibawa ke Deli Serdang

Melansir TribunPadang.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar bersama Polisi Hutan (Polhut) KPHL Pasaman Unit 1 dan Centre For Orangutan Protection (COP) mengamankan dua orang terduga pelaku jual beli satwa liar dilindungi, Kamis (26/2/2026) sekira pukul 03:04 WIB.

Pengamanan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan dalam menumpas kasus jual beli satwa liar dilindungi di Wilayah Kerja Seksi KSDA Wilayah 1.

Lokasi tepatnya berada di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman.

Kepala Resort Pasaman BKSDA Sumbar, Edi Susilo menjelaskan bahwa operasi bermula ketika pihaknya menerima laporan terkait aktivitas jual beli satwa di daerah tersebut.

Dari informasi yang diterima, diduga pelaku hendak membawa satwa liar tersebut ke Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Semen Padang FC Kena Denda Komdis PSSI Rp30 Juta, Suporter Lempar Botol ke Bench Persita Tangerang

Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan setelah pemantauan dan dilakukan pengamanan pada Kamis pagi.

"Kita dapat informasi Rabu (25/2/2026) sore, namun pelaku sudah sampai di lokasi pada Selasa (24/2/2026) sekitar jam 21:00 WIB untuk menjemput satwa. Barulah saat diperjalanan Kamis pagi, langsung diamankan," ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledehan, petugas menemukan satu ekor tapir (tapirus indicus) di dalam mobil yang dimasukan ke kandang kayu.

Akhirnya, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RH dan I. Keduanya kata Edi, warga Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit kandang kayu, mobil pikap, dan dua unit telepon genggam yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Pasaman, Ada Tiga Kategori Beras, Cek Nilainya!

"Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Ia menambahkan, saat operasi gabungan tersebut, total personel berjumlah sembilan orang. Mulai dari BKSDA, Polhut dan COP. Untuk rinciannya, BKSDA empat orang, Polhut tiga, dan COP dua personel.

Sementara itu, Edi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa liar dilindungi.

Perbuatan tersebut tentu melanggar hukum dan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang baru saja diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

UU ini melarang menangkap, melukai, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup/mati, dengan ancaman penjara 3–15 tahun.

Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: Ramai Antre Uang Baru, Pengerukan Sungai Dimulai dan Stok Cabai Melimpah

"Kepada masyarakat, jual beli satwa melanggar hukum, selain itu akan membuat populasinya punah," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved