Kabupaten Pesisir Selatan

Tiga Orang Diamankan Satpol PP saat Penertiban Karaoke yang Langgar Jam Operasional di Pessel

Petugas Satgas Trantibum mendapati aktivitas karaoke berlangsung dengan kondisi lampu remang-remang serta adanya pemandu karaoke. 

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan
MELANGGAR PERDA - Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan sejumlah orang saat operasi penertiban tempat usaha karaoke yang masih beroperasi melewati jam operasional di Kecamatan Sutera, Jumat (30/1/2026) dini hari. Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP tertibkan tempat hiburan karaoke di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
  • Petugas Satgas Trantibum mendapati aktivitas karaoke berlangsung dengan kondisi lampu remang-remang serta adanya pemandu karaoke.
  • Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
  • Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam tempat usaha karaoke. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan upaya penegakan ketenteraman dan ketertiban umum terhadap salah satu tempat usaha karaoke yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional di wilayah Kecamatan Sutera.

Operasi penertiban tersebut digelar oleh Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

PLH Dinas Damkar dan Satpol PP Pesisir Selatan, Agung, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tempat usaha karaoke tersebut masih menjalankan aktivitas hiburan malam, meskipun telah melampaui jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jam operasional tempat hiburan malam seharusnya berakhir pada pukul 23.00 WIB. Namun saat dilakukan pemeriksaan, tempat karaoke tersebut masih beroperasi,” kata Agung.

Baca juga: Modus Rental Berujung Gadai, Seorang Oknum Guru di Pesisir Selatan Ditahan Polisi

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas Satgas Trantibum mendapati aktivitas karaoke berlangsung dengan kondisi lampu remang-remang serta adanya pemandu karaoke. 

Situasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang berada di dalam tempat usaha karaoke. 

Ketiga orang tersebut masing-masing terdiri dari satu orang pemandu karaoke, satu orang teman pemandu karaoke, serta satu orang tamu laki-laki.

Agung menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan karena aktivitas karaoke yang berlangsung telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Baca juga: Tata Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Bantu Dinas Perdagangan Data Ulang Kepemilikan Blok Toko

Sebagai tindak lanjut dari penertiban tersebut, Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab dan pengelola karaoke guna menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Nagari setempat terkait langkah penanganan lanjutan serta pembinaan terhadap pengelola tempat usaha karaoke tersebut.

“Koordinasi dengan pemerintah nagari dilakukan agar pembinaan dapat berjalan maksimal dan ketentuan yang berlaku dapat dipatuhi oleh pelaku usaha,” ujar Agung.

Satpol PP dan Dinas Damkar Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi aturan jam operasional serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved