Kasus Penggelapan
Modus Rental Berujung Gadai, Seorang Oknum Guru di Pesisir Selatan Ditahan Polisi
“Motor tersebut dirental, lalu digadaikan kepada orang lain. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian,” ujarnya.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum guru ditangkap polisi dalam dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor di Pesisir Selatan.
- Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merental sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
- Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada tersangka.
- Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru ditangkap Unit Reskrim Polsek Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dalam dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.
Terduga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor berjenis kelamin perempuan dengan inisial LY (41).
Penahanan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya tersangka diamankan petugas pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sutera Iptu Manatap Manik, melalui keterangan tertulis menyampaikan penahan pelaku dilakukan setelah serangkaian proses.
Baca juga: Gugat Cerai karena Dugaan Penggelapan, Tasya Farasya Tegaskan Bukan soal Uang tapi Kepercayaan
“Penahanan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Peristiwa dugaan penggelapan tersebut diketahui terjadi pada Mei 2025 lalu di Kampung Pasar Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam kasus ini, tersangka diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali kepada tersangka.
Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Kabur ke Kampar Riau, Pelaku Penggelapan Motor di Padang Pariaman Dibekuk Polisi
“Karena tersangka tidak kooperatif dan tidak menghadiri panggilan penyidik, maka dilakukan upaya penangkapan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara merental sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Motor tersebut dirental, lalu digadaikan kepada orang lain. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pasaman Barat Berhasil Diamankan Polsek Pasaman
Saat ini, LY ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Pesisir Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi peminjaman atau penyewaan kendaraan guna menghindari tindak pidana serupa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/guru-gelapkan-motor-di-pesisir-selatan-3012026.jpg)