Kabupaten Pasaman Barat

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Pasaman Barat Berhasil Diamankan Polsek Pasaman

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

Tayang:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
Polsek Pasaman
KASUS PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR: Salah satu pelaku penggelapan sepeda motor milik leasing FIFGROUP berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pasaman,Resor Pasaman Barat, Selasa (18/2/2025) pagi. 

TRIBUNPADANG.COM - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat berhasil mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku dengan inisial S (27) merupakan warga Perumahan Indah Gemilang, Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan oleh tim unit Reskrim Polsek Pasaman dibawah komando Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandrio.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Pasaman AKP Agus Mahendri didampingi Kanit Reskrim Aipda Rio Aleksandrio kepada tribunpadang.com menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario 160 cc.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk kita periksa terlebih dahulu," kata Kapolsek di Simpang Empat, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Satlantas Polres Pasaman Barat Cek Kesehatan Pengemudi Mobil, Semuanya Negatif Narkoba

Dijelaskan, bahwa pelaku menggunakan data dirinya berupa KTP dan KK miliknya untuk mengambil kendaraan sepeda motor secara kredit di showroom sepeda motor Hayati Simpang Empat.

"Pelaku ini diiming-imingi oleh perantaranya bahwa ia akan dikasih uang senilai Rp2,5 juta, apabila nanti sepeda motornya telah keluar dari showroom, dan akhirnya disetujuilah oleh pelaku," jelasnya.

Kemudian, ketika data telah diserahkan kepada perantara yakni salah seorang karyawan showroom Hayati Simpang Empat, selanjutnya data ini diberikan kepada salah seorang pegawai di FIFGROUP Cabang Simpang Empat untuk dilengkapi berkas kreditnya.

Setelah pegawai FIFGroup Cabang Simpang Empat menyatakan persyaratan telah lengkap, maka selanjutnya sepeda motor dikeluarkan dari showroom melalui perantara (karyawan Showroom Hayati) dan diserahkan kepada pelaku.

"Kemudian sepeda motor ini pelaku serahkan kepada penadah, dan pelaku yang sebelumnya dijanjikan uang sebesar Rp2,5 juta, namun hanya diberikan Rp1,5 juta ketika itu," jelasnya.

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis di Pasaman Barat Dimulai, Berlaku bagi Warga yang Berulang Tahun

Disaat itu pelaku tetap menerima uang Rp1,5 juta itu dan kendaraan sepeda motornya dibawa oleh penadah.

Akan tetapi, setelah kasus ini mulai merebak ke permukaan akhirnya pelaku kembali mengambil kendaraan itu dari penadah, namun FIFGROUP Cabang Simpang Empat telah dirugikan senilai Rp29.159.500 yang merupakan harga satu unit sepeda motor jenis Vario 160 cc

"Tetapi uang yang sebelumnya telah diberikan oleh si penadah kepada pelaku, tidak lagi dikembalikan oleh si pelaku walaupun kendaraanya telah diambil kembali," lanjutnya.

Saat ini, pihak penyidik Polsek Pasaman menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi identitas penadah dan juga perantara. Tidak tutup kemungkinan bisa saja menjadi tersangka kalau nantinya terbuki keterlibatannya.

Terkait kasus ini, Kapolsek AKP Agus Mahendri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya iming-iming pihak tertentu baik itu leasing ataupun showroom terhadap sesuatu hal, apalagi menyangkut data diri yang bisa saja disalahgunakan.

Baca juga: Dihentikan di Pasaman Barat, Mobil Boks Bawa Ganja dari Aceh Sempat Singgah di Tigo Nagari Pasaman

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved