Kota Padang

Tata Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Bantu Dinas Perdagangan Data Ulang Kepemilikan Blok Toko

Pencatatan dilakukan untuk memastikan status pedagang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif beroperasi.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Humas Satpol PP Kota Padang
PENATAAN PASAR- Petugas gabungan melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas blok toko yang sudah lama tidak aktif berdagang di kawasan Pasar Raya Padang Fase VII, Rabu (28/1/2025). Kasat Pol PP Kota Padang, ‎Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya.  

Ringkasan Berita:
  • Petugas Satpol PP bantu Dinas Perdagangan melaksanakan penataan kawasan Pasar Raya Padang Fase VII.
  • Kegiatan ini difokuskan pada penataan serta pencatatan ulang blok-blok toko yang ada dalam area Pasar Raya Padang Fase VII.
  • Pencatatan dilakukan untuk memastikan status pedagang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif beroperasi.
  • Petugas gabungan juga melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas blok toko yang sudah lama tidak aktif berdagang.
 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut membantu Dinas Perdagangan Kota Padang melaksanakan kegiatan penataan kawasan Pasar Raya Padang Fase VII, Rabu (28/1/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada penataan serta pencatatan ulang blok-blok toko yang berada di dalam area Pasar Raya Padang Fase VII.

Pencatatan dilakukan untuk memastikan status pedagang, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif beroperasi, sehingga data kepemilikan dan pemanfaatan blok toko dapat terverifikasi secara akurat.

Selain itu, petugas gabungan juga melakukan pengamanan terhadap barang-barang yang ditinggalkan oleh pemiliknya di atas blok toko yang sudah lama tidak aktif berdagang.

Baca juga: Wujudkan Pasar Raya yang Nyaman, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Depan Blok A

Barang-barang tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga ketertiban, kebersihan, serta kelancaran proses penataan pasar.

Kasi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Wali Kota dalam menata kawasan pasar.

“Penataan ini dilakukan untuk menciptakan keteraturan dan kejelasan pemanfaatan blok toko, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan ruang. Kami juga mengamankan barang-barang yang ditinggalkan pada blok kosong sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan penataan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang yang aktif serta pengunjung Pasar.

“Kami berharap melalui sinergi lintas instansi ini, Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata dengan baik, aman, dan mendukung aktivitas perekonomian secara tertib,” tambahnya.

Baca juga: Cek Harga Kebutuhan Pokok Operasi Pasar Padang Panjang, MinyaKita Dijual Rp15.700 per Liter

Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan Pasar Raya Padang Fase VII dapat berjalan secara tertib dan teratur, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya bagi seluruh pedagang maupun masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang.

Penertiban pada Selasa (27/1/2026), memasuki hari kedua penertiban di kawasan selasar Pasar Raya Padang.

Tujuan dari kegiatan penertiban ini dalam rangka pembenahan di depan Blok A Pasar Raya.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi, serta mendapat dukungan pengamanan dari Polresta Padang.

Baca juga: SIM Keliling Kota Padang Digelar di Dua Titik Rabu 28 Januari 2026, Kantor Samsat & Simpang Ganting

Penertiban difokuskan pada sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.

Petugas menertibkan lapak-lapak yang melanggar ketentuan tata ruang pasar guna mengembalikan fungsi selasar sebagai jalur pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan pasar.

Kasat Pol PP Kota Padang, ‎Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya. 

‎"Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved