Kota Padang

Wujudkan Pasar Raya yang Nyaman, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Depan Blok A

Penertiban difokuskan pada sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Humas Satpol PP Kota Padang
PENERTIBAN PASAR RAYA- Petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan di kawasan selasar Pasar Raya Padang, Selasa (27/1/2026). Kasat Pol PP Kota Padang, ‎Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya.  ‎ 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang tertibkan PKL yang ada di kawasa selasa Pasar Raya Padang.
  • Penertiban difokuskan pada sejumlah lapak PKL yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.
  • ‎Satpol PP berharap kesadaran dan kerja sama para pedagang dapat terus ditingkatkan demi mendukung wajah pasar yang lebih tertata dan humanis.

TRIBUNPADANG.COM, ‎PADANG – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang.

Penertiban pada Selasa (27/1/2026), memasuki hari kedua penertiban di kawasan selasar Pasar Raya Padang.

Tujuan dari kegiatan penertiban ini dalam rangka pembenahan di depan Blok A Pasar Raya.

‎Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi, serta mendapat dukungan pengamanan dari Polresta Padang.

Baca juga: SIM Keliling Kota Padang Digelar di Dua Titik Rabu 28 Januari 2026, Kantor Samsat & Simpang Ganting

Penertiban difokuskan pada sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas berdagang.

Petugas menertibkan lapak-lapak yang melanggar ketentuan tata ruang pasar guna mengembalikan fungsi selasar sebagai jalur pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan pasar.

Kasat Pol PP Kota Padang, ‎Chandra Eka Putra, mengatakan para pedagang agar berjualan di tempat yang telah disediakan dan tidak menambah atau memperluas lapak di area yang bukan menjadi haknya. 

‎"Apabila ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, petugas akan kembali melakukan tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia meyebut, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan koordinasi dan pendampingan dari Dinas Perdagangan Kota Padang sebagai upaya bersama dalam penataan kawasan Pasar Raya.

Baca juga: Truk Batu Bara Mogok di Tanjakan Panorama 1 Sitinjau Lauik, Arus Lalin Padang-Solok Macet Dua Arah

‎Chandra Eka Putra, turut mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan penempatan lokasi berdagang.

‎“Kami mengajak seluruh pedagang untuk menempati lokasi yang sudah diperuntukkan," tegasnya.

Hal itu demi kenyamanan bersama serta terciptanya kondisi Pasar Fase 7 Pasar Raya Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.

‎Satpol PP berharap kesadaran dan kerja sama para pedagang dapat terus ditingkatkan demi mendukung wajah pasar yang lebih tertata dan humanis.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved