Kota Padang

Dinas Koperasi dan UKM Padang Data Kafe hingga Rumah Makan Mulai Juni 2026

Dinas Koperasi dan UKM Padang data kafe hingga rumah makan secara menyeluruh yang menyasar berbagai sektor usaha di wilayah Kota Padang.

Tayang:
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Dokumentasi/Pemkab Solok Selatan
UMKM PADANG - Ilustrasi UMKM. Dinas Koperasi dan UKM Padang data kafe hingga rumah makan secara menyeluruh yang menyasar berbagai sektor usaha di wilayah Kota Padang. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Koperasi Padang mulai pendataan UMKM pada Juni 2026. Siapa yang didata?
  • Petugas akan datangi restoran, rumah makan, kafe, hingga toko di Padang.
  • Pelaku usaha omzet Rp2 miliar per tahun masuk binaan Dinas Koperasi.
  • Pendataan UMKM mengacu aturan turunan UU Cipta Kerja.
  • Teddy Antonius minta pelaku usaha sambut petugas beridentitas resmi.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Koperasi dan UKM Padang data kafe hingga rumah makan secara menyeluruh yang menyasar berbagai sektor usaha di wilayah Kota Padang.

Langkah ini bertujuan untuk memetakan kembali profil pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah demi akurasi program bantuan pemerintah.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kriteria UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan.

Seperti usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar. Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun.

Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Baca juga: Wamen ESDM Buka Suara Soal Blackout Sumatra, PLN Ungkap Penyebab Gangguan Sistem Kelistrikan

Sementara pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang.

"Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya, ya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi, kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, Minggu (24/5/2026).

Tujuan pendataan adalah memperoleh data usaha yang akurat agar program pembinaan dan dukungan UMKM dapat berjalan tepat sasaran. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved