BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: Faktor Pemicu Pemasungan ODGJ, Bandar Narkoba Ditangkap, Bunuh Diri

Berikut 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Dinsos P3A Padang Pariaman
ODGJ- Seorang pria berusia 45 tahun di Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris, ditemukan telah dirantai dan dipasung di rumahnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Tiga Faktor Pemicu Pemasungan ODGJ di Padang Pariaman Diungkap Sosiolog Unand.

Kemudian berita Diduga Bandar Narkoba di Sungai Lansek Sijunjung Ditangkap, Polisi Sita 6,4 Gram Sabu.

Selanjutnya berita Ayah di Padang Pariaman Diduga Akhiri Hidup di Pohon Alpukat, Sempat Kirim Pesan Haru ke Anak.

Baca berita selengkapnya :

1.Tiga faktor pemicu pemasungan ODGJ di Padang Pariaman diungkap Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal, setelah masuknya laporan ke Aksi Solidaritas Piaman Laweh dan Pemkab Padang Pariaman dalam sepekan. 

Laporan itu memunculkan data baru tentang peningkatan kasus pemasungan yang masih terjadi di sejumlah nagari.

Peristiwa  menjadi perhatian publik sejak adanya lima laporan yang diterima oleh Aksi Solidaritas Piaman Laweh (Aspila) dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rentang waktu satu pekan.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar 21 November 2025: Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Meluas

Dinas Sosial Padang Pariaman sendiri telah mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, sebanyak 26 kasus ODGJ terungkap mengalami perantaian dan pengurungan.

Sosiolog Universitas Andalas, Prof Afrizal, mengatakan, fenomena ini secara tidak langsung memperlihatkan bahwa masyarakat tidak memandang ODGJ sebagai manusia seutuhnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran ODGJ di tengah masyarakat sejauh ini sering diolokkan, dikucilkan, didiamkan, bahkan tidak diajak bercakap, sehingga para ODGJ ini mengamuk.

Kondisi ini, ditambah saat kehendak mereka tidak terpenuhi, membuat ODGJ menjadi masalah yang mengganggu, menyakiti, bahkan membahayakan diri sendiri, keluarga, dan warga setempat.

“Alhasil, pemasungan pun dipilih sebagai solusi terakhir, yang merupakan pilihan berdasarkan pandangan bahwa ODGJ harus disingkirkan karena dianggap sudah bukan lagi manusia, mengganggu, dan membuat malu,” ujarnya.

Baca juga: Dewan Pers Sinergi PWI untuk Jadikan HPN 2026 Milik Seluruh Insan Pers Indonesia

Prof Afrizal mengidentifikasi tiga faktor utama yang melatarbelakangi tindakan pemasungan.

Pertama adalah kesulitan perawat atau pengasuh di rumah, sebab ODGJ punya keinginan sendiri dan tentu harus ada orang yang menunggu serta memiliki tenaga khusus.

Kedua, masalah biaya dan BPJS. Meskipun penyakit jiwa dicover oleh BPJS Kesehatan, kuat dugaan banyak keluarga yang kesulitan mendanai pengobatan karena ODGJ tidak memiliki BPJS, atau keluarga enggan meluangkan waktu untuk mengurusnya.

Terakhir, kesulitan isolasi, karena ODGJ mengganggu dan susah dikendalikan di rumah, pemasungan dianggap jalan pintas.

Dalam konteks Minangkabau, di mana ikatan kekerabatan dan persukuan sangat kuat, fenomena ini menjadi tantangan bagi kaum dan bukti melemahnya solidaritas.

“Seharusnya, jika ODGJ tersebut adalah orang tua kandung atau adik kandung, dan keluarga inti tidak punya uang, ada mekanisme iuran anggota kaum, keluarga, atau suku untuk membiayai pengobatan,” tuturnya.

Afrizal menegaskan, di sinilah solidaritas dunsanak yang ada di kampung dipertanyakan.

Padahal, pemasungan seharusnya memicu malu, dan langkah yang tepat adalah membawa ODGJ berobat ke rumah sakit jiwa yang saat ini memiliki ruang dan pendanaan yang cukup memadai.

Lebih lanjut, Prof Afrizal mengingatkan bahwa ODGJ juga memiliki hak hidup yang layak dan dilindungi selayaknya manusia.

“Tindakan pemasungan merupakan pelanggaran dan cerminan adanya kealpaan pemerintah karena ada undang-undang gangguan jiwa yang mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan ODGJ,” mnurutnya.

Kasus yang terjadi menandakan adanya keluputan dari pemantauan Dinas Sosial.

Ia menekankan perlunya advokasi dan kepedulian hak asasi manusia agar ada penganggaran yang memadai untuk penanggulangan ODGJ.

“Ini penting, karena terkadang ada ODGJ yang justru dibuang di suatu tempat, seperti binatang peliharaan, alih-alih diobati,” tuturnya.

Baginya, Pemasungan bukan solusi, melainkan pelanggaran hak asasi dan cerminan kegagalan sistem sosial dan pemerintah dalam melindungi kelompok yang paling rentan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumatera Barat Hari Ini Jumat, 21 November 2025: Hujan Ringan Merata

2.Seorang pria berinisial N (55) ditangkap atas dugaan peredaran penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan N dilakukan dirumahnya di Jorong Talang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, dalam keterangannya membenarkan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumahnya sering terjadinya transaksi narkotika dan sudah meresahkan warga setempat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Satresnarkoba Polres Sijunjung langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,”jelasnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Sesampainya dilokasi, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Setelah pelaku diamankan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti sebuah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisikan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi sabu-sabu.

Selanjutnya petugas juga menemukan sebuah plastik klip bening berukuran sedang yang di dalamnya berisi empat buah plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan warna hitam, satu buah pipa kaca pirex, satu buah korek api gas, satu buah alat hisap bong, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru.

“Menurut keterangan pelaku dihadapan petugas dan saksi, ia mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya dan dalam penguasaannya.

“Berat kotor sabu yang ditemukan sebanyak 6,4 gram,”terangnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

3.Ayah dua anak di IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, diduga mengakhiri hidupnya di pohon alpukat usai empat hari pulang dari perantauan, Rabu (19/11/2025).

Jasad Korban berinisial IJ (45) tersebut ditemukan tergantung di atas pohon alpukat yang berada di sisi kanan rumah neneknya menggunakan seutas kabel listrik warna putih.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang, Iptu Muhammad Basir, mengatakan, jasad IJ ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB.

“Melihat jasad tersebut, pihak keluarga langsung melaporkannya, dan kami lakukan evakuasi untuk dibawa ke rumah sakit terdekat,” ujar Iptu Muhammad Basir, Kamis (20/11/2025).

Untuk hasil visum yang telah dilakukan, IJ diduga kuat meninggal dunia karena gantung diri.

Dimana hasil visum menunjukkan bahwa di bagian leher korban terdapat luka lecet melingkar sepanjang 24 sentimeter.

Dokter memperkirakan korban meninggal dua jam sebelum jasadnya ditemukan.

“Berdasarkan hasil visum itu pihak keluarga menerima dan mengikhlaskan kematian korban. Serta korban langsung dimakamkan,” ujarnya.

Sempat Kirim Pesan Terakhir ke Anak dan Mantan Istri
 
Setelah dilakukan penyelidikan atas sebab kematian korban ini, pihak kepolisian mendapat informasi bahwa IJ ini baru saja empat hari kembali dari rantau.

IJ merupakan perantau di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, ia tinggal di sana bersama mantan istri dan dua anaknya.

Meski sudah mengakar di perantauan, pada awal tahun 2025 IJ diinformasikan tidak lagi bersama dengan istrinya.

Kemudian mantan istrinya menikah lagi dan membawa anaknya.

Kandasnya rumah tangga IJ diduga berdampak pada psikologisnya, sehingga memilih pulang kampung pada 16 November.

Sebelum ditemukan gantung diri, pada Selasa (18/11/2025) atau sehari sebelumnya sekitar pukul 19.00 WIB, IJ sempat mengeluh tidak punya uang dan menyuruh keponakannya menjualkan jam tangan miliknya.

Kemudian, pukul 23.00 WIB, IJ mendatangi rumah kakaknya berinisial J untuk minta dibuatkan teh manis karena korban mengatakan sangat haus.

Setelah dibuatkan teh manis, IJ pergi dan kembali lagi pukul 00.00 WIB, untuk meminta nasi dengan alasan sangat lapar sekali.

Esoknya, Rabu (19/11/2025) dini hari, IJ mendatangi rumah kakaknya yang lain berinisial S dan mengatakan bahwa perutnya masih lapar, serta kembali meminta makan.

Sehabis makan, sekitar pukul 03.00 WIB, IJ mengirimkan pesan pada anaknya berinisial A yang berisi “Ayah sayang kalian bertiga nak, ayah pergi dulu ya sayang, jangan sedih ya, salam buat ibu dan suaminya”.

Pukul 03,02 WIB, IJ juga mengirimkan pesan pada anaknya D, “Maafkan ayah ya nak, ayah gak sempat jumpa kamu, ayah mau pergi ya nak”.

Satu menit setelahnya pesan juga diterima mantan istri IJ dengan bunyi “Ima abang sayang kamu, 19 tahun abang temani kamu, susah ataupun senang dari nol hingga sekarang. Tapi sekarang, orang, yang Ima ajak senang. Semoga kamu bahagia”.

Rentetan itu disampaikan IJ melalui pesan singkat, jika mengacu pada keterangan dokter dan hasil visum, berarti beberapa saat setelah mengirimkan pesan IJ memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved