Pencabulan di Padang Pariaman

Ayah Tiri di Batang Anai Diduga Cabuli Anak Sambung, Ditangkap Polisi di Sebuah Kafe di Padang

AKP Nedra Wati, mengatakan, terduga pelaku dijemput oleh petugas di Kota Padang saat sedang asyik duduk di salah satu kafe.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Padang Pariaman
PELAKU KEJAHATAN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial JNA yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025). Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R, seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang pria inisial JNA diamankan polisi dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
  • Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R, seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.
  • Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah kafe di wilayah Kota Padang.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pria berinisial JNA yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R, seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Korban merupakan anak sambung dari terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah kafe di wilayah Kota Padang pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Pengacara Guru Ngaji di Bukitinggi Akui Kliennya Cabul, Bantah Tudingan Persetubuhan Anak 9 Tahun

Penangkapan di Tengah Keramaian Kafe

Penangkapan JNA dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/163/X/2025/SPKT/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 4 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, mengatakan, terduga pelaku dijemput oleh petugas di Kota Padang saat sedang asyik duduk di salah satu kafe.

"Terlapor (JNA) kami jemput di daerah Kota Padang saat sedang berada di kafe," ujar Nedra Wati, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pencabulan 16 Murid SD, Dinsos Padang Pariaman Siap Lakukan Pendampingan

Pada saat diamankan, terduga pelaku tidak ada melakukan perlawanan.

Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah berhasil diamankan, JNA langsung dibawa menuju Markas Polres Padang Pariaman.

Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Miris, Kakak Kandung Diduga Setubuhi Adik Sendiri hingga Hamil 7 Bulan di Solok Selatan

Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kini ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman.

Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran dan motif terduga pelaku.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus kejahatan seksual terhadap anak demi memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved