Pencabulan di Padang Pariaman

Modus Bisa Memperbaiki Handphone Dimanfaatkan Residivis Sodomi Anak Jerat Korban di Pariaman

Setelah pulang pada malam hari, pelaku mengajak korban menginap di sebuah musala dengan dalih akan memperbaiki ponsel tersebut.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
tribunlampung/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENCABULAN- Kepolisian Resor Pariaman mengungkap modus predator anak yang berkedok jasa perbaikan ponsel. Pelaku R (60), residivis kasus sodomi anak, membujuk korban dengan dalih memperbaiki ponsel sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual di sebuah musala. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN– Kepolisian Resor Pariaman mengungkap modus operandi mengerikan seorang predator anak yang berkedok jasa perbaikan ponsel.

Pelaku berinisial R (60), residivis kasus sodomi anak, membujuk korban JD (17) dengan dalih memperbaiki ponsel sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual di sebuah musala.

"Pelaku sengaja menunda perbaikan, memanipulasi situasi, dan memilih lokasi ibadah untuk mengelabui korban," papar Iptu Rio Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Pariaman.

Selain kasus ini, R juga diduga melakukan kejahatan serupa terhadap dua anak lain berusia 6 dan 7 tahun.

Baca juga: Hukuman Penjara 10 Tahun Tak Buat Jera Rasidin, Sodomi Lagi 3 Anak saat Bebas di Padangpariaman

Polisi menemukan pola bahwa pelaku secara sistematis mencari anak-anak rentan sebagai korban.

Masyarakat diminta waspada dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.

Polisi menjamin perlindungan hak korban sekaligus berupaya maksimal agar pelaku tidak kembali bebas seperti kasus sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Rasidin (60), warga Nareh Pariaman yang tercatat sebagai residivis kejahatan seksual, kembali ditangkap polisi setelah menjadi buronan (DPO).

Pelaku yang pernah divonis 10 tahun penjara pada kasus serupa dan bebas pada 2018 ini kini terlibat dalam tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Baca juga: Buron Cabul Tertangkap Saat Mudik di Pariaman, Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

Korban terbaru adalah FD (7) yang menjadi sasaran pada 23 Juni 2024 di tepi Sungai Lubuk Panjang, Korong Duku, Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelaku diduga melakukan tindakan sodomi terhadap korban di lokasi tersebut. 

Pelaku diduga melakukan sodomi terhadap korban di lokasi sepi tersebut. 

Selain FD, dua korban lain adalah DF (6) dan JD (17).

Kasus terhadap JD terjadi pada Mei 2025 dengan modus penipuan.

Ia menyuruh korban menunggu hingga malam hari dengan alasan akan menjual ikan terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved