Pencabulan di Padang Pariaman

BREAKING NEWS: Guru Mengaji Cabuli Anak 5 Tahun di Padang Pariaman, Polisi Tangkap Pelaku

Satreskrim Polres Padang Pariaman tangkap guru mengaji karena cabuli anak berusia 5 tahun.

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
GURU MENGAJI CABUL - Guru mengaji cabul yang diamankan oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman, Senin (10/3/2025). Pelaku diamankan polisi atas laporan dari keluarga korban yang masih berusia lima tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) tangkap guru mengaji karena cabuli anak berusia lima tahun.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyeubt guru mengaji berinisial IN (lansia) diamankan polisi atas laporan keluarga korban pada  Senin (10/3/2025).

"Pelaku ini sudah kami amankan, inisialnnya IN (lansia) biasanya pelaku menjadi guru mengaji," ujarnya, saat dihubungi. 

Kapolres menyebut pelaku yang diamankan atas perbuatannya pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.

Kapolres menyebut bahwa pelaku baru saja diamankan oleh pihaknya, ia mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologis dari pelaku.

Baca juga: Baru Dilantik, Bupati Padang Pariaman Fokus Atasi Kasus Pencabulan, Libatkan Tokoh Agama

Kapolres menyebut saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang sudah berada di Mapolres Padang Pariaman.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved