BERITA POPULER SUMBAR

3 Berita Populer Sumbar: Pasangan Muda Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Ombudsman Jamin Hak Zahira

Berikut 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
Dokumentasi/Polsek Lembah Gumanti
OLAH TKP- Petugas kepolisian saat mendatangi penginapan yang menjadi lokasi ditemukannya dua tamu pasangan yang tidak sadarkan diri di Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, satu orang wanita diketahui meninggal dunia, sedangkan seorang pria yang bersamanya ditemukan dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut 3 berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia.

Kemudian berita Pasangan Muda Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Penginapan Alahan Panjang Solok, Satu Meninggal Dunia.

Selanjutnya berita Identitas Tulang Belulang Manusia di IV Koto Agam, Polisi: Berjenis Kelamin Laki-laki Usia 30 Tahun.

Baca berita selengkapnya :

1.Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat terus memantau kasus Zahira, seorang anak dari warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota.

Kasus tersebut mencuat karena ibunya, Nur Amira, diketahui bukan warga negara Indonesia, sementara sang anak bersekolah di daerah itu.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Motor Tabrak Truk Parkir di Jembatan Padang Besi, Damkar Tangkap Musang

Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak dasar Zahira, terutama hak pendidikan dan perlindungan anak.

“Zahira ini memang anak dari warga negara asing. Ibunya, Nur Amira, bukan warga Indonesia. Jadi, secara hukum, anaknya juga tidak otomatis menjadi warga negara Indonesia,” ujar Adel, Jumat (10/10/2025).

Menurut Adel, posisi hukum Nur Amira tergolong rumit karena statusnya bukan lagi pemegang izin tinggal yang sah di Indonesia. Ia juga bukan kategori overstay, tetapi sudah tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

“Dia bukan overstay, tapi sudah bukan izin legal lagi. Kalau seperti itu, kemungkinan besar akan dideportasi,” jelasnya.

Ombudsman menilai, solusi bagi kasus ini adalah memastikan Nur Amira mengurus kewarganegaraannya di Malaysia terlebih dahulu.

Setelah itu, ia dapat mengurus izin kunjungan atau izin kerja agar bisa kembali ke Indonesia secara sah dan tetap bisa mendampingi anaknya dengan kembali ke Indonesia.

“Harapan agar anaknya tidak berpisah dari ibunya tentu besar, tapi secara hukum agak sulit. Karena untuk menjadi warga negara Indonesia, ada dua jalur, yaitu melalui kewarganegaraan (karena kelahiran atau perkawinan) dan pewarganegaraan setelah tinggal di Indonesia bekerja selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut,” kata Adel.

Meski demikian, Adel memastikan pemerintah daerah sudah mengambil langkah terhadap kondisi Zahira.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved