Ombudsman Nilai Belum Ada Sekolah Gratis di Sumbar, Pemerintah Diminta Anggarkan BOSDA
Praktik pungutan sekolah masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan dengan beragam bentuk dan besaran.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menilai belum ada sekolah di Sumatera Barat yang benar-benar menerapkan sistem pendidikan gratis.
Praktik pungutan sekolah masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan dengan beragam bentuk dan besaran.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan, hampir semua sekolah masih memungut biaya kepada orang tua murid, umumnya dalam bentuk uang komite.
Ia menilai kondisi ini muncul karena belum adanya BOSDA Sumbar (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang dianggarkan pemerintah provinsi.
Menurut Adel, dana BOSDA seharusnya menjadi penopang untuk menutup biaya pendidikan yang tidak tercakup oleh BOS pusat.
Baca juga: Usai Evaluasi Pelaksanaan MBG, Pemko Padang Panjang Perintahkan Seluruh Pihak Patuh SOP
Tanpa anggaran itu, sekolah akan terus mencari sumber dana tambahan dari orang tua siswa.
“Kalau memang mau menggratiskan pendidikan, daerah harus berani menganggarkan BOSDA. Selama itu belum ada, pungutan pasti tetap terjadi,” ujarnya di Padang, Jumat (10/10/2025).
Adel menjelaskan, sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan.
Namun, di lapangan, banyak sekolah yang menentukan jumlah dan waktu pembayaran, bahkan mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.
Ombudsman juga menyoroti praktik pengadaan seragam khas sekolah yang kerap membebani orang tua.
Ia menilai penentuan model seragam tertentu membuka peluang kerja sama tidak sehat antara sekolah dengan toko tertentu.
Baca juga: Patrick Kluivert Dikepung Tekanan, Timnas Indonesia Wajib Menang Lawan Irak demi Asa ke Piala Dunia
“Kalau seragamnya dibuat khas sekolah, otomatis hanya toko tertentu yang bisa menjual. Orang tua akhirnya diarahkan ke sana. Itu harus dihentikan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Ombudsman mendorong aturan seragam khas sekolah diganti menjadi seragam khas daerah.
Langkah itu dinilai lebih adil karena memberi kesempatan bagi banyak pelaku usaha lokal untuk memproduksi dan menjualnya.
Adel menambahkan, kebijakan baju gratis bagi siswa yang pernah dijalankan Pemko Padang merupakan langkah positif untuk menekan pungutan.
Namun, ia menilai, program tersebut perlu diperluas ke seluruh daerah dengan dukungan anggaran BOSDA agar prinsip pendidikan gratis benar-benar terwujud di Sumbar.(*)
Ombudsman Nilai Program Salat Subuh Berjamaah untuk Siswa di Padang Sebagai Upaya Edukasi Positif |
![]() |
---|
Ombudsman Soroti Sistem Meritokrasi ASN Sumbar: Penempatan Pejabat Banyak Tak Sesuai Kompetensi |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Jamin Hak Zahira Usai Ibunya Dipastikan Dideportasi ke Malaysia |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Usul Seragam Khas Sekolah Dihapus Cegah Pungutan Liar, Usul Seragam Daerah |
![]() |
---|
Ombudsman Sumbar Kawal Hak Zahira, Anak WNA di Agam Terancam Terlantar Jika Ibu Dideportasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.