Kemenham Sumbar
KemenHAM Sumbar dan Stafsus Menteri HAM Gandeng LKAAM Bahas Identifikasi Konflik Agraria di Sumbar
KemenHAM Sumbar dan Stafsus Menteri HAM Gandeng LKAAM membahas Identifikasi Konflik Agraria di Ranah Minang, Senin (20/10/2025).
PADANG – Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat bersama dengan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia menggelar rapat dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, Senin (20/10/2025).
Rapat tersebut membahas persoalan-persoalan pemenuhan HAM yang marak terjadi salah satunya adalah konflik agraria yang menyangkut hak tanah ulayat adat di berbagai belahan di Ranah Minang. Dan turut dihadiri oleh sejumlah pemuka tokoh adat di Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil KemenHAM Sumbar-Riau, Dewi Nofyenti mengatakan bahwa hukum adat dan hukum negara sering kali berbeturan ditengah-tengah masyarakat. Hal demikian berakibat terabaikannya hak-hak dari masyarakat adat dengan adanya pembangunan-pembangunan yang ada disekitar mereka.
Menurut Dewi, persoalan ini merupakan salah satu tugas dari Kementerian Hak Asasi Manusia, sehingga dapat melihat bagaimana pemenuhan hak-hak dasar dari masyarakat adat itu bisa terpenuhi.
Baca juga: Menteri HAM Resmikan Kantor KemenHAM Sumbar, Tegaskan Tiga Fokus Utama Penguatan Hak Asasi Manusia
“Negara dan adat harus sejalan bapak/ ibu semua, kita ini satu kesatuan. Mari kita saling berdiskusi, kita cari jalan tengah yang nantinya tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Kakanwil Dewi
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengungkapkan semua tokoh adat senantiasa memperjuangkan hak-hak masyarakat adatnya.
Ia memandang, terdapat HGU seluas 460 ribu hektar lahan di Sumatera Barat yang dikelola oleh masyarakat adat namun jatuh kepada pihak ketiga.
Fauzi Bahar menyayangkan ribuan hektar lahan penggunaan lahannya disia-siakan oleh pihak ketiga sehingga berpotensi merugikan.
Apabila lahan tersebut dikembalikan kepada ulayat nagari, maka masyarakat setempat menjadi mandiri dalam pengelolaan lahannya berujung pada penekanan atau penurunan impor beras.
“Ini sangat sejalan dengan program dari Bapak Presiden kita. Kita semua berkewajiban harus mendukungnya,” ungkap Ketua LKAAM
Baca juga: Fauzi Bahar Batagak Panghulu Suku Koto, Kakanwil Kemenham Sumbar Hadir Wakili Menteri HAM
Ketua LKAAM menilai hal ini sejalan dengan program dari Presiden RI, dimana Beliau sangat serius berkeinginan mengangkat harkat dan martabat rakyatnya, mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada negara.
Pada kesempatan ini, pihaknya berniat untuk memberikan sejumlah penghargaan dari Minangkabau terlebih inovasi program makanan bergizi gratis dan sekolah rakyat.
Senada dengan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang menuturkan prinsip yang dimiliki oleh Presiden Prabowo adalah “Harta dan Tahta itu Untuk Rakyat”.
“Jadi apa yang Beliau ungkapkan, apa yang Beliau bicarakan itu, yang Beliau lakukan, seperti itu. Dan dalam posisi beliau sekarang sebagai Presiden yang ke-8, Beliau ingin mendorong namanya kemandirian,” katanya
Stafsus Yosef melihat masih banyak konflik-konflik agrarian di Sumatera Barat yang sampai detik ini belum terselesaikan secara efektif, namun pihaknya akan sering mengunjungi ranah minang untuk berkonsolidasi dan koordinasi dengan kebudayaan diwilayah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah tersebut.
Dewi Nofyenti Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar-Riau
KemenHAM Sumbar-Riau
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef
| KemenHAM Sumbar Peringati Hari Bhakti Ke-1 KemenHAM, Menteri Pigai Apresiasi Kinerja Kementerian HAM |
|
|---|
| Fauzi Bahar Batagak Panghulu Suku Koto, Kakanwil Kemenham Sumbar Hadir Wakili Menteri HAM |
|
|---|
| Gelar Rapat Identifikasi RPHD, KemenHAM Sumbar Tekankan Produk Hukum Daerah Bebas Diskriminasi |
|
|---|
| Jumpa Wali Kota Padang Fadly Amran, KemenHAM Sumbar Soroti Isu Faktual Hak Anak |
|
|---|
| KemenHAM Terbitkan Surat Edaran Tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM Melalui Aplikasi PRISMA |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.