Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar

Cuti Sekolah 10 Hari Demi Mengurus Ibu di Didetensi di Imigrasi Agam, Zahira Ujian Susulan Besok

Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam mengaku sudah cuti sekolah selama 10 dan akan mengikuti ujian susulan di sekolahnya.

|
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
STATUS TANPA KEWARGANEGARAAN: Zahira, anak WNA didetensi di Imigrasi Agam saat ditemui di kediaman atasan ibunya di Situjuah Batua, Kecamatan Situjuan Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (6/10/2025). Zahira sebut tidak ada solusi dari Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe untuk ibunya agar tidak dideportasi. 

"Zahira tetap diminta mengikuti proses dari Imigrasi," ucapnya.

Baca juga: Jumpa Wali Kota Padang Fadly Amran, KemenHAM Sumbar Soroti Isu Faktual Hak Anak

Ia menyebut tidak ada solusi agar ibunya tidak didepotasi dari kasus yang menimpa ibunya saat ink.

"Sepertinya tidak ada solusi dari jalan yang telah terjadi saat ini," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Nur Amira sudah didetensi di Imigrasi Agam sejak Jumat (26/9/2025) lalu.

Kasus tersebut sudah mencuat ke publik sejak anak Nur Amira bernama Zahira mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar ibunya tak lagi dideportasi.

Anggota Komisi XIII DPR ri, M. Shadiq Pasadigoe mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung Nur Amira ke Imigrasi Agam sekaligus Zahira.

"Tadi saya datang ke Imigrasi Agam untuk memberikan nasihat agar mengikuti proses dari Imigrasi Agam," ungkap Shadiq saat memberikan keterangan via telepon whatsapp, Senim (6/10/2025) malam.

Baca juga: Komisi XIII DPR RI Kunjungi WNA Nur Amira di Imigrasi Agam, Minta Ikuti Prosedur Berlaku

"Saya juga meminta Nur Amira menerima dengan lapang hari dan perasaan," sambung Shadiq.

Ia melanjutkan, aturan dari imigrasi di Indonesia saat sekarang baru diperbaharui, jadi Nur Amira harus mengikuti prosesnya.

"Ke depannya, Nur Amira harus menunggu surat Konsulat Malaysia di Medan," jelasnya.

Setelah surat tersebut diterima ujar Shadiq, pihak Imigrasi Agam akan membawa Nur Amira ke Medan.

"Ketika di Medan nanti, Nur Amira akan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan langsung oleh Negara Malaysia. Sehingga nanti masuk ke Malaysia," terangnya.

Namun kata Shadiq, Nur Amira mengkhawatirkan dirinya terlantar di Malaysia.

Baca juga: Bupati Pasaman Barat Serahkan 113 SK PPPK Tahap II, CPNS, dan PNS IPDN

"Ia bersama anaknya Zahira khawatir akan terlantar saat mengurus dokumen kewarganegaraan di Malaysia," sebutnya.

Shadiq menjawab, prosedur pendeportasian Nur Amira sebagai WNA diurus oleh pemerintah, semoga tidak terjadi hal demikian.

"Mudah-mudahan tidak, jika sudah masuk ke Malaysia dan diakui, Nur Amira bisa masuk ke Indonesia kembali," katanya. 

"Sehingga ia bisa bertemu dengan anaknya kembali," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved