Kabupaten Pasaman Barat
Bupati Pasaman Barat Serahkan 113 SK PPPK Tahap II, CPNS, dan PNS IPDN
Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Bupati Pasaman Barat, Yulianto menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati setempat.
Selain itu, Bupati juga menyerahkan dua SK kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dua SK kepada PNS lulusan IPDN.
Penyerahan 113 SK tersebut dilakukan dalam apel gabungan yang digelar Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Senin (6/10/2025).
Apel gabungan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail dan diikuti oleh para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar.
Dalam arahannya, Bupati Yulianto meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasbar agar lebih bersemangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baca juga: Bupati dan Kapolres Serahkan Piagam Penghargaan kepada Pocil Polres Pasaman Barat
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas ASN untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
"Saya ucapkan selamat kepada PPPK formasi tahun 2024. Ini merupakan hasil dari kerja keras, pengorbanan, dan doa melalui proses panjang dan tidak mudah hingga akhirnya dapat meraih impian menjadi ASN," ujarnya.
Menurutnya, pengadaan PPPK formasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja dan layanan publik di berbagai bidang.
Bupati Yulianto menegaskan agar PPPK yang baru diangkat dapat menjaga integritas sebagai ASN dengan bekerja sebaik-baiknya, ikhlas, jujur, dan penuh tanggung jawab, serta mampu menunjukkan figur ASN yang profesional dan berkualitas.
Ia juga mengingatkan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 1 Ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas dan menduduki jabatan.
Baca juga: Ketua PKK Kabupaten Sijunjung Dukung Program Bangga Kencana Wujudkan Keluarga Berkualitas
Oleh karena itu, PPPK tidak dapat mengajukan pindah tugas atau mutasi karena terikat kontrak kerja yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
"Jangan ada yang meminta pindah tugas. Anda telah ditempatkan sesuai dengan lokasi formasi yang ditetapkan Kementerian PANRB dan dilamar sendiri melalui unit kerja masing-masing. PPPK yang mengundurkan diri atau meminta mutasi dianggap mengundurkan diri," tegasnya.
Begitu juga dengan tenaga guru, penempatan didasarkan pada usulan dinas terkait sesuai kebutuhan pada aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
Bupati juga mengingatkan agar ASN yang ditempatkan di luar lokasi tugas sebelumnya segera beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan kerja serta masyarakat sekitar.
"Kita semua dituntut untuk empati dan memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Meskipun menghadapi defisit, kita harus tetap berjuang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," katanya.
Di akhir arahannya, Bupati Yulianto meminta setiap OPD untuk membina, membimbing, dan memberikan pengarahan kepada PPPK yang baru diangkat.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM Pasbar yang telah bekerja dengan penuh semangat hingga penyelesaian administrasi dan penerbitan SK ASN dapat dilakukan dengan cepat," tandasnya.(*)
Bupati Pasaman Barat Kunjungan Kerja ke Medan, Bahas Peningkatan Ketersediaan Benih Sawit |
![]() |
---|
Ketua GOW Pasaman Barat Hadiri Pertemuan Wirid Yasin, Pererat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah |
![]() |
---|
Bupati Pasaman Barat Yulianto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Upaya Swasembada Pangan 2025 |
![]() |
---|
Bupati Yulianto Lantik 10 Pejabat di Lingkungan Pemkab Pasbar, Indra Syahputra Jabat Kabag Hukum |
![]() |
---|
Perda RPJMD dan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Disahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.