Kasus Tanpa Kewarganegaraan di Sumbar
Komisi XIII DPR RI Kunjungi WNA Nur Amira di Imigrasi Agam, Minta Ikuti Prosedur Berlaku
Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) didetensi di Imigrasi Agam,
Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe mendatangi Nur Amira, Warga Negara Asing (WNA) didetensi di Imigrasi Agam, Senin (6/10/2025).
Diketahui, Nur Amira sudah didetensi di Imigrasi Agam sejak Jumat (26/9/2025) lalu.
Kasus tersebut sudah mencuat ke publik sejak anak Nur Amira bernama Zahira mengirim surat kepada Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar, agar ibunya tak lagi dideportasi.
Anggota Komisi XIII DPR ri, M. Shadiq Pasadigoe mengatakan kedatangannya untuk melihat langsung Nur Amira ke Imigrasi Agam sekaligus Zahira.
"Tadi saya datang ke Imigrasi Agam untuk memberikan nasihat agar mengikuti proses dari Imigrasi Agam," ungkap Shadiq saat memberikan keterangan via telepon whatsapp, Senim (6/10/2025) malam.
Baca juga: Polisi Terus Dalami Kasus Kebakaran Pasar Atas Payakumbuh, Tambah Pemeriksaan Saksi
"Saya juga meminta Nur Amira menerima dengan lapang hati dan perasaan," sambung Shadiq.
Ia melanjutkan, aturan dari imigrasi di Indonesia saat sekarang baru diperbaharui, jadi Nur Amira harus mengikuti prosesnya.
"Ke depannya, Nur Amira harus menunggu surat Konsulat Malaysia di Medan," jelasnya.
Setelah surat tersebut diterima ujar Shadiq, pihak Imigrasi Agam akan membawa Nur Amira ke Medan.
"Ketika di Medan nanti, Nur Amira akan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikeluarkan langsung oleh Negara Malaysia. Sehingga nanti masuk ke Malaysia," terangnya.
Namun kata Shadiq, Nur Amira mengkhawatirkan dirinya terlantar di Malaysia.
Baca juga: Bupati Pasaman Barat Serahkan 113 SK PPPK Tahap II, CPNS, dan PNS IPDN
"Ia bersama anaknya Zahira khawatir akan terlantar saat mengurus dokumen kewarganegaraan di Malaysia," sebutnya.
Shadiq menjawab, prosedur pendeportasian Nur Amira sebagai WNA diurus oleh pemerintah, semoga tidak terjadi hal demikian.
"Mudah-mudahan tidak, jika sudah masuk ke Malaysia dan diakui, Nur Amira bisa masuk ke Indonesia kembali," katanya.
"Sehingga ia bisa bertemu dengan anaknya kembali," tambahnya.
WNA Masih Didetensi di Imigrasi Agam, Keluarga: Informasi Nur Amira Dibawa ke Medan Belum Pasti |
![]() |
---|
Update Ibunya Didetensi di Imigrasi Agam Sebagai WNA, Zahira Cuti Sekolah Meski Sedang Ujian |
![]() |
---|
Kasus Nur Amira, LBH Padang Nilai Imigrasi Agam Lakukan Pelanggaran HAM dan Maladministrasi |
![]() |
---|
Nur Amira Tidak Kehilangan Kewarganegaraan, Tunggu Perlakuan Cemas dari Konsulat Malaysia di Medan |
![]() |
---|
Komnas HAM Sumbar Belum Temukan Dugaan Pelanggaran HAM, WNA Didetensi di Imigrasi Agam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.