Sengketa Lahan di Sijunjung
Warga Muaro Bodi Sijunjung Hadang Eksekusi Pertahankan Tanah, Lempar Batu hingga Polisi Berdarah
Eksekusi lahan di Jorong Bungo Pinang, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berlangsung ricuh
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Salah satu anggota suku kaum Muaro Paneh yang menetap di lahan itu bernama Eliyanti menuturkan sengketa ini berawal dari Niniak Mamak Pandito Ibrahim, Masrun ingin menguasai tanah kaumnya.
Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan sanak dan saudara lainnya.
Baca juga: Telkomsel Umumkan Para Juara Chessnation 2025, Bukti Dukung Talenta Catur
“Dia (Masrun) bukan asli niniak mamak kami, sudah dibantu malah ingin memonopoli tanah kami untuk dijual ke orang lain,”terangnya.
Ia juga menuduh adanya surat tanah palsu yang dibuat oleh Pandito Ibrahim, Masrun untuk memuluskan rencananya hingga berhasil menang di pengadilan.
“Surat asli masih ditangan kami hingga juga ada bukti pajak yang kami bayar tapi dia ingin menjualnya dan menggusur kami,”ucapnya.
Anggota suku kaum Muaro Paneh lainnya bernama Dahliati mengatakan ada sekitar 4 unit bangunan yang akan dirobohkan.
Niniak mamak itu berencana akan menjual tanah ini ke orang lain dengan menang di pengadilan.
“Kami tidak tau menau terkait sidang pengadilan ini bahkan dia curang hingga bisa menang di pengadilan, kami tidak akan pergi meninggal rumah dan tanah ini,”tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.