Kabupaten Pesisir Selatan

Tim Tekab Darat Polres Pesisir Selatan Amankan Lelaki 40 Tahun, Diduga Telantarkan Anak Sendiri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang lelaki inisial S (40) yang terkait dugaan tindak pidana penelantaran

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Emil Mahmud
Dok.Satreskrim Polres Pessel
AMANKAN TERDUGA PELAKU -. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengamankan lelaki inisial S (40) terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pelaku diringkus tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim di Ganting, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (18/9/2025) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang lelaki inisial S (40) yang terkait dugaan tindak pidana penelantaran anak.

S diringkus Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim di Ganting, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penelantaran anak pada 4 Mei 2025 lalu.


Pada saat itu, terduga pelaku S diduga menelantarkan anaknya di Jalan Diponegoro, Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Nasib Mozawama Masih Terbaring Lemah Usai Kecelakaan Motor, Kembali Dirawat di RSUP M Djamil Padang


“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku S. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP M Yogie Biantoro, Sabtu (20/9/2025).


Ia menjelaskan, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76B Jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 49 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).


“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi hak-hak anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, termasuk penelantaran anak,” tegas AKP M Yogie Biantoro.


"Saat ini, penyidik Unit PPA masih mendalami keterangan dari pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum," pungkas AKP M Yogie Biantoro.(*)
 


 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved