Kota Padang

DPRD Padang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, SiLPA Capai Rp157,48 Miliar

"Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Kota Padang mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
PENANDATANGANAN PERDA APBD- Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir (kiri, membungkuk), menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026). DPRD resmi menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, dengan catatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Padang tahun 2025 mencapai Rp157,48 miliar dan Pemko Padang sukses mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD) Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
  • Laporan hasil pembahasan gabungan Pansus DPRD Kota Padang disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye.
  • Mastilizal menyebutkan realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau sebesar 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan laporan gabungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, Senin (15/6/2026).

Laporan hasil pembahasan gabungan Pansus DPRD Kota Padang disampaikan Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye.

Dalam laporannya, Mastilizal menyebutkan realisasi pendapatan daerah Kota Padang pada 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau sebesar 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,87 triliun.

Baca juga: Demo di DPRD Sumbar Berakhir, Mahasiswa Desak Pemerintah Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

RAPAT PARIPURNA —  Sejumlah anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026). Rapat yang sempat molor dari jadwal tersebut akhirnya digelar setelah kehadiran 27 anggota dewan memenuhi ketentuan kuorum.
RAPAT PARIPURNA — Sejumlah anggota DPRD Kota Padang mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (15/6/2026).(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,81 triliun dari anggaran setelah perubahan sebesar Rp3,03 triliun.

"Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Kota Padang mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp32,25 miliar," ujarnya.

Selain itu, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp135,99 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar, sehingga menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp125,22 miliar.

Gabungan Pansus juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp157,48 miliar atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka Rp136 miliar.

Baca juga: Ombudsman Periksa Laporan Tambang Andesit Kasang, Gubernur Sumbar Masuk Daftar Terlapor

Raih WTP ke-13 Kalinya

Dalam pembahasannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut menjadi raihan WTP ke-13 bagi Pemerintah Kota Padang, dengan 12 kali diperoleh secara berturut-turut.

Meski demikian, Pansus menilai masih terdapat sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Beberapa temuan yang menjadi catatan antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan, honorarium yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan bantuan sosial, penatausahaan aset daerah, hingga sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.

"Pansus menilai penguatan sistem pengendalian intern dan pengawasan berkelanjutan tetap diperlukan guna mencegah terulangnya temuan yang sama," kata Mastilizal.

Baca juga: Pemko Padang Panjang Bangun 10 Huntap Korban Banjir Bandang Gunakan Sepablock Semen Padang

Retribusi Daerah Belum Maksimal

Dari sisi pendapatan, DPRD menilai kinerja Pemerintah Kota Padang cukup baik karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu melampaui target hingga 102,99 persen.

Kontributor terbesar PAD berasal dari sektor pajak daerah yang terealisasi sebesar 104,90 persen.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved