Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: UNP Minta Solusi Peluru Nyasar, Kecelakaan Sitinjau Lauik dan Perda Adat

DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat 

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia
PELURU NYASAR - Sebuah insiden mengerikan yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) menyisakan cerita mencekam dari para mahasiswa yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa peluru nyasar yang tiba-tiba datang tersebut seketika mengubah suasana sore yang tenang menjadi penuh kepanikan massal, Selasa (2/6/2026). Pihak UNP meminta agar Kodam XX/TIB bisa memindahkan lokasi lapangan latihan menembak. 

Sementara petugas PKJR tampak mengatur lalu lintas di lokasi, dan terjadi kemacetan.

Baca juga: Kalah 1-3 dari Persibangga Purbalingga, PSPP Padang Panjang Gagal Tembus Babak 32 Besar Liga 4

Salah satu pengendara, Agus, mengatakan bahwa arus lalu lintas buka tutup diberlakukan setelah terjadi kecelakaan mobil boks.

"Buka tutup jalan, karena kecelakaan di atas Panorama 2 dari arah Padang ke Solok, sekira pukul 18.22 WIB," kata dia memberikan keterangan.

Usai kejadian tersebut, hingga kini arus lalu lintas buka tutup masih berlangsung. Akan tetapi mulai perlahan pulih.

"Akses buka tutup masih terjadi, namun sudah mulai perlahan pulih," sebutnya.

Baca juga: Cek 2 SPBU di Sijunjung, Polisi Ingatkan Petugas Tak Layani Tangki Modifikasi dan Jeriken Tanpa Izin

Senada, pengendara lainnya, Ikhsan, mengatakan kecelakaan di atas Panorama 2 dari Padang ke Solok memang menjadi pemicu akses buka tutup diberlakukan.

"Iya karena kecelakaan, lokasi tepatnya di atas simpang di Panorama 2 dari Padang ke Solok," sebutnya.

3. Perda Lembaga Adat Disahkan, Pemko dan DPRD Padang Dorong Pembangunan Berlandaskan Agama dan Budaya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat
dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Pengesahan regulasi daerah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat ini tetap berjalan selaras dengan fondasi agama dan kebudayaan lokal.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas rampungnya pembahasan hingga disahkannya regulasi yang bertumpu pada kearifan lokal ini.

Baca juga: Pansus LKPD 2025 Dibentuk, Ketua DPRD Padang Optimis Rampung Tepat Waktu

Menurut Fadly, kehadiran perda ini akan menjadi pilar penting agar nilai-nilai kebudayaan Minangkabau dapat diintegrasikan ke dalam seluruh lini kebijakan pemerintah, termasuk dalam rencana pembangunan jangka panjang kota.

"Alhamdulillah, hari ini disahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Minangkabau. Tentu ini sesuai dengan fungsi bagaimana pembangunan kota ini berlandaskan agama dan budaya," ujar Fadly seusai rapat paripurna.

Fadly menambahkan, penguatan aspek kebudayaan secara struktural sangat diperlukan agar identitas daerah tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menjaga eksistensi sejumlah nagari di Kota Padang yang terbukti masih bertahan dan aktif hingga saat ini.

Pemerintah daerah pun berencana untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan DPRD, guna mengeksekusi aturan ini di lapangan.

Baca juga: Padang Dilanda Cuaca Panas, BPBD Minta Warga Waspada Karhutla dan Tak Buka Kebun dengan Membakar

"Dalam perda ini, secara khusus juga akan dibahas mengenai berbagai fenomena sosial hari ini, apa pun bentuknya yang dinilai tidak sesuai dengan normatika yang berlaku di tengah masyarakat," kata Fadly menjelaskan.

Lebih lanjut, Fadly menegaskan bahwa penegakan norma adat dan agama melalui perda ini juga berkorelasi langsung dengan upaya menciptakan ruang publik yang aman dan tertib bagi seluruh warga kota.

Menurut dia, keberadaan aktivitas yang melanggar nilai-nilai moral atau bermaksiat di suatu wilayah secara otomatis akan mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan bahwa Perda Penguatan Lembaga Adat ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat dan jelas dalam mengatur tata kelola kelembagaan adat yang ada.

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang 2026: Polres Padang Pariaman Sasar 7 Pelanggaran Prioritas

Muharlion berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti pengesahan ini dengan menyusun mekanisme teknis dan aplikatif agar aturan di dalamnya bisa langsung diimplementasikan.

"Tentu kita berharap landasan atau payung hukum terkait bagaimana mengatur budaya dan adat tentang lembaga adat yang ada ini bisa diaplikasikan dengan mekanisme yang telah diatur nanti. Diharapkan segera dilakukan," tutur Muharlion.

Dalam implementasinya nanti, Ketua DPRD menekankan bahwa para tokoh adat, seperti niniak mamak serta bundo kanduang, akan ditempatkan sebagai aktor kunci sekaligus titik sentral dalam merawat nilai budaya.

Langkah ini dinilai sejalan dengan karakteristik masyarakat Minangkabau yang menonjolkan sistem otonom kebudayaan di tingkat bawah.

"Konsep kita kan adat salingka nagari. Oleh karena itu, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam melestarikan budaya menjadi titik sentral dalam penerapan peraturan daerah ini," pungkas Muharlion.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved