Kota Padang
Dishub Padang Larang Truk Parkir di Jalan Bypass, Nekat Melanggar Bakal Ditertibkan
Dishub Kota Padang kembali menertibkan truk yang parkir di badan maupun bahu jalan, khususnya di ruas Jalan Bypass Lubuk Begalung
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Ia memastikan DPRD Kota Padang mendukung langkah Dishub dalam melakukan sosialisasi maupun penegakan aturan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan yang sudah memiliki pool agar memarkirkan kendaraan di lokasi masing-masing. Bagi yang belum memiliki pool, manfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan. Kami mendukung penuh upaya Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Edukasi Siswa SMA Pertiwi 2 Padang: Bullying Itu Pelanggaran HAM, Jangan Diam
Imbauan untuk Pengemudi Truk
Dishub Kota Padang kembali mengingatkan seluruh pengemudi truk agar tidak menjadikan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
Pengemudi diminta memanfaatkan pool kendaraan ataupun fasilitas parkir resmi yang telah tersedia. Apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan setelah masa sosialisasi berakhir, petugas akan melakukan penertiban bersama aparat kepolisian. (*)
| Jelang Idul Adha, Warga Huntara Pauh Padang Terima Bantuan Sapi Kurban |
|
|---|
| Digitalisasi Bansos Kota Padang Dimulai, Pemko Siapkan 1.700 Agen Pendamping |
|
|---|
| Pemko Padang Tanggung Biaya Kuliah ke China 60 Siswa Penerima Beasiswa Progul Padang Juara |
|
|---|
| Dinas Perdagangan Matangkan Penataan Pasar Raya Padang, Gandeng Pedagang Modernisasi Kawasan |
|
|---|
| Dinas Koperasi dan UKM Padang Data Kafe hingga Rumah Makan Mulai Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/PENERTIBAN-PARKIR-LIAR-PetugaddPadando-keddrsama-pihak-swasta.jpg)