Kota Padang

Dishub Padang Larang Truk Parkir di Jalan Bypass, Nekat Melanggar Bakal Ditertibkan

Dishub Kota Padang kembali menertibkan truk yang parkir di badan maupun bahu jalan, khususnya di ruas Jalan Bypass Lubuk Begalung

Tayang:
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Dishub Padang
PENERTIBAN PARKIR LIAR - Petugas Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap truk yang parkir di bahu jalan di kawasan Jalan Bypass menuju Teluk Bayur, Kota Padang, Senin (25/5/2026). Penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, kemacetan lalu lintas, serta mendorong pengemudi memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan pemerintah bersama pihak swasta. 

Ia memastikan DPRD Kota Padang mendukung langkah Dishub dalam melakukan sosialisasi maupun penegakan aturan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan yang sudah memiliki pool agar memarkirkan kendaraan di lokasi masing-masing. Bagi yang belum memiliki pool, manfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan. Kami mendukung penuh upaya Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan masyarakat,” katanya.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Edukasi Siswa SMA Pertiwi 2 Padang: Bullying Itu Pelanggaran HAM, Jangan Diam

Imbauan untuk Pengemudi Truk

Dishub Kota Padang kembali mengingatkan seluruh pengemudi truk agar tidak menjadikan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Pengemudi diminta memanfaatkan pool kendaraan ataupun fasilitas parkir resmi yang telah tersedia. Apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan setelah masa sosialisasi berakhir, petugas akan melakukan penertiban bersama aparat kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved