Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Kasus Korupsi Anggota DPRD, 14 Wanita Diamankan dan Polemik Perlintasan KA

Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Padang pada hari Senin (27/4/2026) lalu. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota sekretariat DPRD Sumbar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang anggota berinisial BSN. 

Kemudian, saat pengawasan ikut diamankan sebanyak 14 orang pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut.

Ia menambahkan, 14 orang Wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan di proses sesuai aturan.

"Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelididkan PPNS," sebutnya.

Pihaknya juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya untuk menghadap ke PPNS.

Al Banna mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya Ketentram dan Ketertiban Umum di Kota Padang," pungkasnya.

3. DPRD Padang Soroti Polemik Petugas Perlintasan Sebidang, Minta Jalur Liar Segera Ditutup

DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat. Komisi III DPRD Padang menegaskan keberadaan petugas di perlintasan resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan persoalan yang sempat mencuat bukan pada keberadaan petugas, melainkan terkait pembiayaan operasional mereka.

“Dinas Perhubungan merupakan mitra kami. Persoalan yang sempat ramai itu terkait petugas yang belum dibayarkan,” kata Helmi, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pemerintah pusat melalui balai dan Kementerian Perhubungan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan petugas penjaga perlintasan sebidang hingga Desember 2026.

Baca juga: Pohon Kelapa Timpa Ruang Guru SDN 12 Padang Besi, Rusak Atap Bangunan dan Satu Laptop

“Alhamdulillah, ada kepastian anggaran tetap dibayarkan sampai akhir 2026. Ini tentu menjadi kabar baik karena petugas dapat kembali menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Skema Pembayaran Berubah

Namun demikian, Helmi mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2027 skema pembiayaan akan berubah. 

Melalui nota kesepahaman yang disiapkan, beban pembiayaan nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kota Padang.

Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Padang mendata secara rinci jumlah perlintasan resmi dan perlintasan yang tidak terdaftar.

“Perlintasan yang resmi harus diinventarisir. Sementara yang liar atau tidak terdaftar, saran kami dari Komisi III DPRD Kota Padang agar ditutup,” katanya.

Baca juga: Diduga Terjatuh ke Saluran Irigasi, Warga Pasaman Barat Ditemukan Meninggal Dunia Pagi Ini

Helmi menilai keberadaan perlintasan liar berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika jaraknya terlalu rapat dan tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan perkeretaapian.

“Tidak mungkin setiap kawasan perumahan dibuat perlintasan sebidang. Ada jalan kolektor, ada regulasinya. Ini harus diperhatikan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Berikan Dukungan Penuh demi Keselamatan

Ia menambahkan, apabila Dinas Perhubungan mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung operasional pos penjagaan di perlintasan resmi, DPRD siap memberikan dukungan.

“Sepanjang itu resmi dan untuk kepentingan orang banyak, kami di Komisi III tentu akan memberikan support dan dukungan demi keamanan serta keselamatan bersama,” katanya.

090526 Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim
PENJAGAAN PERLINTASAN SEBIDANG - Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, memberikan keterangan terkait keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Kota Padang beberapa waktu lalu. DPRD meminta perlintasan liar ditutup dan menyatakan siap mendukung penganggaran untuk perlintasan resmi demi keselamatan masyarakat.

Kembali Bertugas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, memastikan sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang di Sumatera Barat kini telah kembali bertugas.

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat pembahasan keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumatera Barat, serta perwakilan PT KAI.

Dalam rapat itu disepakati pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan tetap ditanggung Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026 sesuai kesepakatan dalam nota kesepahaman.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga berkomitmen tidak menambah perlintasan sebidang baru serta melakukan identifikasi terhadap perlintasan yang tidak terdaftar untuk ditutup secara permanen.

“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Yudi.

Baca juga: 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Ia menjelaskan, total perlintasan sebidang di Sumatera Barat saat ini mencapai 286 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perlintasan dijaga dan berpalang yang seluruhnya telah terdaftar, sedangkan 225 titik lainnya tidak dijaga.

Dari 225 perlintasan yang tidak dijaga tersebut, 60 titik berstatus terdaftar dan 165 titik tidak terdaftar.

Adapun dari 54 perlintasan terdaftar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sebanyak 20 titik berada di Kota Padang dengan 63 petugas, 10 titik di Kota Pariaman dengan 30 petugas, serta 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman dengan 72 petugas.

Seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, hingga PT KAI Divre II Sumatera Barat, juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen pelaksanaan penjagaan perlintasan sebidang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved