Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Kasus Korupsi Anggota DPRD, 14 Wanita Diamankan dan Polemik Perlintasan KA

Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Padang pada hari Senin (27/4/2026) lalu. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota sekretariat DPRD Sumbar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang anggota berinisial BSN. 

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Padang dan dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik. 

Namun, Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penyidik Kejari Padang siap memberikan jawaban hukum atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum BSN, Dr. Suharizal tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut dan menyebut hubungan hukum antara kliennya dengan pihak bank merupakan hubungan keperdataan.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejari Padang selaku termohon atas permohonan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon.

2. 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026).

Saat ini 14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan.

Wanita ini terjaring petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang pada dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Al Banna, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kafe Karaoke serta tempat hiburan malam yang masih beraktivitas lewat dari jam yang semestinya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolda Sumbar: Irjen Pol Djati Wiyoto Gantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta

"Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran sertaita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut," kata Al Banna.

Dirinya menjelaskan, pada saat melakukan pengawasan ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Kata dia, sesuai aturan tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

"Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Pengendalian Inflasi di Momen Idul Adha, Pohon Timpa Rumah dan 3 Kendaraan

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved