Kota Padang

4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Dirinya menjelaskan, pada saat melakukan pengawasan ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satpol PP Kota Padang
PENGAWASAN TEMPAT HIBURAN- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026). Kemudian, 14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Kota Padang temukan empat hiburan malam melanggar jam operasional.
  • Sebanyak 14 orang ikut diamankan untuk didata.
  • Pemilik tempat hiburan malam dipanggil untuk menghadap PPNS.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026).

Saat ini 14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan.

Wanita ini terjaring petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang pada dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Al Banna, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kafe Karaoke serta tempat hiburan malam yang masih beraktivitas lewat dari jam yang semestinya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolda Sumbar: Irjen Pol Djati Wiyoto Gantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta

"Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran sertaita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut," kata Al Banna.

Dirinya menjelaskan, pada saat melakukan pengawasan ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Kata dia, sesuai aturan tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

"Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Pengendalian Inflasi di Momen Idul Adha, Pohon Timpa Rumah dan 3 Kendaraan

Kemudian, saat pengawasan ikut diamankan sebanyak 14 orang pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut.

Ia menambahkan, 14 orang Wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan di proses sesuai aturan.

"Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelididkan PPNS," sebutnya.

Pihaknya juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya untuk menghadap ke PPNS.

Al Banna mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya Ketentram dan Ketertiban Umum di Kota Padang," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved