Berita Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG: Kasus Korupsi Anggota DPRD, 14 Wanita Diamankan dan Polemik Perlintasan KA

Satpol PP Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan

Tayang:
Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Koswara saat memberikan keterangan kepada awak media di Kota Padang pada hari Senin (27/4/2026) lalu. Kejari melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota sekretariat DPRD Sumbar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah seorang anggota berinisial BSN. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak sejumlah informasi menarik seputar Kota Padang dirangkum dalam berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai bagian dari proses pendalaman perkara, penyidik memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kedua, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026).

Saat ini 14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan.

Ketiga, DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat. Komisi III DPRD Padang menegaskan keberadaan petugas di perlintasan resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan persoalan yang sempat mencuat bukan pada keberadaan petugas, melainkan terkait pembiayaan operasional mereka.

Simak informasi selengkapnya berikut ini:

1. Kejari Padang Dalami Kasus Dugaan Korupsi BSN, Pejabat DPRD Sumbar Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagai bagian dari proses pendalaman perkara, penyidik memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Padang pada hari Kamis (7/5/2026) lalu, dan difokuskan pada aspek administrasi serta mekanisme pembayaran hak keuangan tersangka selama menjabat sebagai anggota dewan.

Kejari Telusuri Alur Administrasi Keuangan

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat sekretariat DPRD dilakukan untuk memperjelas rangkaian administrasi keuangan yang berkaitan dengan tersangka BSN.

Menurutnya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka BSN,” ujar Koswara, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Kanwil KemenHAM Sumbar Perkuat Budaya Anti Korupsi, ASN Wajib Jalankan SOP Layanan Publik

Selain pejabat sekretariat, penyidik juga memeriksa aparatur yang membidangi keuangan, termasuk bagian bendahara, untuk mengetahui secara rinci mekanisme pencairan gaji serta hak-hak keuangan lainnya yang diterima tersangka saat masih aktif sebagai anggota DPRD.

Kejaksaan menjelaskan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya menyasar aliran dana, tetapi juga menyangkut prosedur administrasi, dasar hukum pembayaran, serta kebijakan internal yang berlaku di lingkungan Sekretariat DPRD Sumbar.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses keuangan telah berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

BSN Masih Berstatus DPO Sejak Awal 2026

Tersangka BSN sendiri telah ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2026. Hingga saat ini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dan belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap tersangka terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Sebelumnya, upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum BSN telah diputus oleh Pengadilan Negeri Padang. Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon menggugat penetapan tersangka, status DPO, hingga tindakan penyitaan barang bukti.

Baca juga: Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi di UIN Imam Bonjol, Lebih dari 10 Orang Diperiksa

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejari Padang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan putusan itu, penyidikan perkara dugaan korupsi atas nama BSN dipastikan tetap berlanjut tanpa hambatan hukum.

Penyidikan Masih Terbuka untuk Pengembangan

Kejaksaan Negeri Padang menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam alur administrasi keuangan tersebut.

Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka BSN yang hingga kini masih buron.

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi ini juga telah diajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang oleh pihak kuasa hukum BSN, yang menggugat penetapan tersangka hingga status DPO dan penyitaan.

Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejari Padang telah sah menurut hukum.

Dengan putusan itu, penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap BSN tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Budi Sastera, mengatakan penetapan status DPO dilakukan lantaran BSN tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

“Yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Karena itu, sejak 22 Januari 2026, status DPO sudah kami tetapkan dan syaratnya telah terpenuhi,” kata Budi, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan BSN, Kejari Padang Lanjutkan Kasus Korupsi KMK, Tersangka Segera Dipanggil

Penetapan DPO tersebut disampaikan Kejari Padang saat menanggapi sidang praperadilan yang diajukan BSN terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi KMK dan bank garansi oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada.

Meski telah berstatus DPO, BSN melalui tim penasihat hukumnya tetap mengajukan praperadilan terhadap Kejari Padang. 

Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Padang dan dipimpin hakim tunggal Alvin Rahmadhan Lubis.

Dalam persidangan, kuasa hukum BSN menyampaikan sejumlah keberatan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik. 

Namun, Kejari Padang menilai permohonan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena status BSN telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, praperadilan terhadap penetapan tersangka seharusnya ditolak. Itu aturan yang jelas,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penyidik Kejari Padang siap memberikan jawaban hukum atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan tersebut.

Sementara itu, tim penasihat hukum BSN, Dr. Suharizal tetap berpendapat kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut dan menyebut hubungan hukum antara kliennya dengan pihak bank merupakan hubungan keperdataan.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (28/1/2026) dengan agenda jawaban dari Kejari Padang selaku termohon atas permohonan yang telah disampaikan oleh pihak pemohon.

2. 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sebanyak 14 orang wanita yang diduga pemandu lagu saat melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam pada Sabtu (9/5/2026).

Saat ini 14 wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan.

Wanita ini terjaring petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan kafe karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Padang pada dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Al Banna, mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kafe Karaoke serta tempat hiburan malam yang masih beraktivitas lewat dari jam yang semestinya.

Baca juga: Kapolri Mutasi Kapolda Sumbar: Irjen Pol Djati Wiyoto Gantikan Irjen Pol Gatot Tri Suryanta

"Kita langsung bergerak cepat ke lokasi, kita temukan empat tempat hiburan malam yang kedapatan masih melakukan aktivitas, langsung kita lakukan pembubaran sertaita juga melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke pada para pengunjung tempat hiburan malam tersebut," kata Al Banna.

Dirinya menjelaskan, pada saat melakukan pengawasan ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB dini hari.

Kata dia, sesuai aturan tempat hiburan malam beroperasi hanya sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

"Jelas aktivitas tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tanda Daftar Usaha Pariwisata Serta Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," ujarnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Padang: Pengendalian Inflasi di Momen Idul Adha, Pohon Timpa Rumah dan 3 Kendaraan

Kemudian, saat pengawasan ikut diamankan sebanyak 14 orang pemandu lagu (LC) dari tempat hiburan malam tersebut.

Ia menambahkan, 14 orang Wanita tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk di data dan di proses sesuai aturan.

"Kita sudah serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang, kita akan tunggu hasil penyelididkan PPNS," sebutnya.

Pihaknya juga sudah memberikan panggilan kepada pemilik tempat hiburan malam yang melanggar tersebut untuk membawa dokumen perizinannya untuk menghadap ke PPNS.

Al Banna mengimbau kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke serta tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Kita imbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan demi terciptanya Ketentram dan Ketertiban Umum di Kota Padang," pungkasnya.

3. DPRD Padang Soroti Polemik Petugas Perlintasan Sebidang, Minta Jalur Liar Segera Ditutup

DPRD Kota Padang menanggapi polemik sempat dihentikannya petugas penjagaan perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Barat. Komisi III DPRD Padang menegaskan keberadaan petugas di perlintasan resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, mengatakan persoalan yang sempat mencuat bukan pada keberadaan petugas, melainkan terkait pembiayaan operasional mereka.

“Dinas Perhubungan merupakan mitra kami. Persoalan yang sempat ramai itu terkait petugas yang belum dibayarkan,” kata Helmi, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pemerintah pusat melalui balai dan Kementerian Perhubungan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan petugas penjaga perlintasan sebidang hingga Desember 2026.

Baca juga: Pohon Kelapa Timpa Ruang Guru SDN 12 Padang Besi, Rusak Atap Bangunan dan Satu Laptop

“Alhamdulillah, ada kepastian anggaran tetap dibayarkan sampai akhir 2026. Ini tentu menjadi kabar baik karena petugas dapat kembali menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Skema Pembayaran Berubah

Namun demikian, Helmi mengingatkan bahwa untuk tahun anggaran 2027 skema pembiayaan akan berubah. 

Melalui nota kesepahaman yang disiapkan, beban pembiayaan nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing, yakni Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Menurutnya, langkah awal yang perlu dilakukan adalah inventarisasi seluruh perlintasan sebidang yang ada di wilayah Kota Padang.

Ia meminta Dinas Perhubungan Kota Padang mendata secara rinci jumlah perlintasan resmi dan perlintasan yang tidak terdaftar.

“Perlintasan yang resmi harus diinventarisir. Sementara yang liar atau tidak terdaftar, saran kami dari Komisi III DPRD Kota Padang agar ditutup,” katanya.

Baca juga: Diduga Terjatuh ke Saluran Irigasi, Warga Pasaman Barat Ditemukan Meninggal Dunia Pagi Ini

Helmi menilai keberadaan perlintasan liar berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika jaraknya terlalu rapat dan tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan perkeretaapian.

“Tidak mungkin setiap kawasan perumahan dibuat perlintasan sebidang. Ada jalan kolektor, ada regulasinya. Ini harus diperhatikan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Berikan Dukungan Penuh demi Keselamatan

Ia menambahkan, apabila Dinas Perhubungan mengajukan tambahan anggaran untuk mendukung operasional pos penjagaan di perlintasan resmi, DPRD siap memberikan dukungan.

“Sepanjang itu resmi dan untuk kepentingan orang banyak, kami di Komisi III tentu akan memberikan support dan dukungan demi keamanan serta keselamatan bersama,” katanya.

090526 Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim
PENJAGAAN PERLINTASAN SEBIDANG - Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, memberikan keterangan terkait keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Kota Padang beberapa waktu lalu. DPRD meminta perlintasan liar ditutup dan menyatakan siap mendukung penganggaran untuk perlintasan resmi demi keselamatan masyarakat.

Kembali Bertugas

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, memastikan sebanyak 165 petugas penjaga perlintasan sebidang di Sumatera Barat kini telah kembali bertugas.

Kepastian tersebut menjadi salah satu hasil rapat pembahasan keberlanjutan penjagaan perlintasan sebidang di Sumatera Barat yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Wakil Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Pariaman, Wakil Bupati Padang Pariaman, anggota DPRD Kota Padang, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Kepala Balai Perhubungan Darat Sumatera Barat, serta perwakilan PT KAI.

Dalam rapat itu disepakati pembiayaan 165 petugas penjaga perlintasan tetap ditanggung Kementerian Perhubungan hingga Desember 2026 sesuai kesepakatan dalam nota kesepahaman.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga berkomitmen tidak menambah perlintasan sebidang baru serta melakukan identifikasi terhadap perlintasan yang tidak terdaftar untuk ditutup secara permanen.

“Langkah ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Yudi.

Baca juga: 4 Tempat Hiburan Langgar Jam Operasional, 14 Pemandu Ikut Diamankan Satpol PP Padang

Ia menjelaskan, total perlintasan sebidang di Sumatera Barat saat ini mencapai 286 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perlintasan dijaga dan berpalang yang seluruhnya telah terdaftar, sedangkan 225 titik lainnya tidak dijaga.

Dari 225 perlintasan yang tidak dijaga tersebut, 60 titik berstatus terdaftar dan 165 titik tidak terdaftar.

Adapun dari 54 perlintasan terdaftar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sebanyak 20 titik berada di Kota Padang dengan 63 petugas, 10 titik di Kota Pariaman dengan 30 petugas, serta 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman dengan 72 petugas.

Seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Pariaman, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, hingga PT KAI Divre II Sumatera Barat, juga telah menandatangani surat pernyataan komitmen pelaksanaan penjagaan perlintasan sebidang.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved