Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG - BPOM Temukan Jamu Mencurigakan, Patroli Balap Liar-Tawuran dan Iklan Rokok

Simak artikel Popuper Padang dalam 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com hingga Sabtu (20/9/2025) hari ini. 

|
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
EVALUASI PERDA KTR- Penampakan salah satu iklan rokok yang berada di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/9/2025). Secara regulasinya, menurut Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi. Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. 

Kemudian, dilakukan pendataan dan terhadap orang tuanya akan dipanggil. Selanjutnya, dilakukan pembinaan di mako Satpol PP Kota Padang.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, mari jaga anak kamanakan kita ini, agar tidak keluyuran hingga larut malam guna mencegah terjadinya gangguan trantibum di wilayah Kota Padang," pungkasnya.(*)

3. Perda KTR Kota Padang Dievaluasi, Fokus pada Pengendalian dan Iklan Rokok

PEMERINTAH Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan aturan terbaru setelah pemerintah pusat mengundangkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat aturan baru mencakup berbagai aspek, termasuk pengendalian iklan rokok di ruang publik.

 
“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city dan kota sehat. Dengan adanya PP terbaru, kita akan menyesuaikan aturan yang ada, termasuk soal iklan rokok,” ujar Fadly, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Fajar/Fikri Revans dan Raih Tiket Semifinal China Masters 2025 Siap Bentrok Wakil Korsel atau Jepang

Menurut Fadly, penegakan KTR tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung Kota Padang dalam penilaian sebagai Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, hingga sehat kesejahteraan sosial. Semua itu terkait dengan penerapan KTR yang konsisten,” tambahnya.

Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi.

Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.

Baca juga: Konsumsi Jamu di Sumbar Rendah, BPOM Tetap Perketat Pengawasan dan Rutin Inspeksi Tiap Bulan

“Selain itu, regulasi baru juga menekankan pemantauan menggunakan sistem informasi kesehatan nasional dan adanya penghargaan bagi kepala daerah yang konsisten menegakkan aturan,” jelas Benget.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang sejak 2012 sudah memiliki Perda KTR.

Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini sangat penting agar aturan daerah tetap relevan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok dan iklan rokok di Kota Padang semakin ketat.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan iklan rokok.(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved