Populer Padang

3 BERITA POPULER PADANG - BPOM Temukan Jamu Mencurigakan, Patroli Balap Liar-Tawuran dan Iklan Rokok

Simak artikel Popuper Padang dalam 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com hingga Sabtu (20/9/2025) hari ini. 

|
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
EVALUASI PERDA KTR- Penampakan salah satu iklan rokok yang berada di kawasan jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (19/9/2025). Secara regulasinya, menurut Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi. Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. 

Di Sumbar, lanjut Aria, masyarakat memang tidak terlalu konsumtif terhadap jamu dibandingkan daerah lain seperti Pulau Jawa.

Meski begitu, produk yang beredar tetap beragam, mulai dari obat gosok hingga obat oral seperti pil dan kapsul.

“Pengawasan tetap kami lakukan secara rutin agar masyarakat terlindungi dari obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya,” tegas Aria. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)

2 Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik

JAJARAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan remaja yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/9/2025).

Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang melakukan patroli rutin ke daerah yang dianggap rawan terjadinya balap liar, tawuran, gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, patroli dilakukan mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB dini hari di Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara hingga kawasan Jalan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan.

Saat patroli di kawasan Batang Arau dalam rangka mencegah aksi balap liar dan tawuran, petugas melakukan pembubaran terhadap muda-mudi yang ada di sana.

Baca juga: Fadly Amran Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Digelar PCNU Kota Padang di Palanta Rumah Dinas

"Namun, saat kita kembali lagi ke sana, didapati beberapa orang remaja yang sedang minum-minuman beralkohol di ruang publik," kata Rio Ebu Pratama.

Akhirnya, mereka diamankan oleh petugas beserta minumannya sebagai barang bukti.

Kata dia, remaja tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan dan penertiban di tiga penginapan yang ada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Baca juga: Sumbar Segera Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk Raih Dukungan Pemda

Hasilnya, petugas Satpol PP mengamankan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki di salah satu penginapan tersebut.

"Ada satu penginapan yang diduga melakukan pelanggaran trantibum dan dua lagi tertib, untuk penginapan yang melanggar, kita berikan surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangannya," katanya.

Total yang diamankan Satpol PP Kota Padang dari berbagai tempat berjumlah 15 orang, lima orang perempuan dan 10 orang laki-laki.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved