Populer Padang
3 BERITA POPULER PADANG - BPOM Temukan Jamu Mencurigakan, Patroli Balap Liar-Tawuran dan Iklan Rokok
Simak artikel Popuper Padang dalam 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com hingga Sabtu (20/9/2025) hari ini.
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Simak artikel Popuper Padang dalam 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com hingga Sabtu (20/9/2025) hari ini.
Pertama, BPOM Padang menemukan sejumlah jamu yang mencurigakan diduga mengandung bahan kimia saat pengawasan obat bahan alam
Kedua, giat patroli balapan liar dan tawuran di Padang, Satpol PP menemukan remaja diduga menenggak alkohol di ruang publik.
Ketiga, berita Perda KTR Kota Padang dievaluasi, yakni fokus pengendalian dan iklan rokok.
Simak artikel selengkapnya sebagai berikut:
- BPOM Padang Temukan Sejumlah Jamu Mengandung Bahan Kimia saat Pengawasan Obat Bahan Alam
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bahan alam, termasuk jamu, di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Aria Bogorianti Asgul, usai membuka bimbingan teknis (bimtek) distributor obat bahan alam di Kantor BBPOM Padang, Jumat (19/9/2025).
Aria mengatakan, kegiatan bimtek ini bertujuan agar pelaku usaha distribusi obat bahan alam mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh BPOM.
“Harapannya, produk yang dijual para distributor nantinya aman dikonsumsi masyarakat. Itu yang utama,” jelas Aria.
Baca juga: Irigasi Anai 2 Tak Berfungsi, 504 Hektare Sawah di Pariaman Selatan Kesulitan Pasokan Air
Menurut Aria, sejak awal 2025 hingga September, pihaknya masih menemukan jamu-jamu yang positif mengandung bahan kimia obat setelah dilakukan uji laboratorium.
“Temuan tetap ada. Hasilnya kami laporkan ke pusat dan biasanya akan diterbitkan public warning oleh Badan POM. Ada yang memenuhi syarat, ada juga yang tidak,” ungkapnya.
Terkait pola pengawasan, Aria menjelaskan pihaknya melakukan dua tahap, yakni pre-market dan post-market.
Pada tahap pre-market, BPOM melakukan pendampingan bagi usaha mikro dan kecil obat tradisional mulai dari sarana produksi, kelengkapan dokumen, hingga registrasi produk.
Baca juga: Kabid PDK KemenHAM Sumbar Lakukan Pemantauan Distribusi Program MBG di Kabupaten Pesisir Selatan
Sementara pada tahap post-market, pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel, uji laboratorium, serta inspeksi ke apotek, toko obat, bahkan swalayan yang menjual produk jamu.
“Setiap bulan sudah ada jadwal inspeksi dan sampling. Kami mengecek apakah ada produk tanpa izin edar atau tidak sesuai standar. Jika ada temuan, tindak lanjut utamanya berupa pembinaan, lalu dilaporkan ke pusat untuk diputuskan apakah produknya ditarik atau ada sanksi lain,” kata Aria.
Di Sumbar, lanjut Aria, masyarakat memang tidak terlalu konsumtif terhadap jamu dibandingkan daerah lain seperti Pulau Jawa.
Meski begitu, produk yang beredar tetap beragam, mulai dari obat gosok hingga obat oral seperti pil dan kapsul.
“Pengawasan tetap kami lakukan secara rutin agar masyarakat terlindungi dari obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya,” tegas Aria. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)
2 Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik
JAJARAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan remaja yang sedang menenggak minuman beralkohol di ruang publik di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/9/2025).
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang melakukan patroli rutin ke daerah yang dianggap rawan terjadinya balap liar, tawuran, gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan, patroli dilakukan mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB dini hari di Kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara hingga kawasan Jalan Batang Arau Kecamatan Padang Selatan.
Saat patroli di kawasan Batang Arau dalam rangka mencegah aksi balap liar dan tawuran, petugas melakukan pembubaran terhadap muda-mudi yang ada di sana.
Baca juga: Fadly Amran Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Digelar PCNU Kota Padang di Palanta Rumah Dinas
"Namun, saat kita kembali lagi ke sana, didapati beberapa orang remaja yang sedang minum-minuman beralkohol di ruang publik," kata Rio Ebu Pratama.
Akhirnya, mereka diamankan oleh petugas beserta minumannya sebagai barang bukti.
Kata dia, remaja tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, petugas Satpol PP Kota Padang juga melakukan pengawasan dan penertiban di tiga penginapan yang ada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan.
Baca juga: Sumbar Segera Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk Raih Dukungan Pemda
Hasilnya, petugas Satpol PP mengamankan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki di salah satu penginapan tersebut.
"Ada satu penginapan yang diduga melakukan pelanggaran trantibum dan dua lagi tertib, untuk penginapan yang melanggar, kita berikan surat teguran dan panggilan untuk dimintai keterangannya," katanya.
Total yang diamankan Satpol PP Kota Padang dari berbagai tempat berjumlah 15 orang, lima orang perempuan dan 10 orang laki-laki.
Kemudian, dilakukan pendataan dan terhadap orang tuanya akan dipanggil. Selanjutnya, dilakukan pembinaan di mako Satpol PP Kota Padang.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, mari jaga anak kamanakan kita ini, agar tidak keluyuran hingga larut malam guna mencegah terjadinya gangguan trantibum di wilayah Kota Padang," pungkasnya.(*)
3. Perda KTR Kota Padang Dievaluasi, Fokus pada Pengendalian dan Iklan Rokok
PEMERINTAH Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini sekaligus menyesuaikan dengan aturan terbaru setelah pemerintah pusat mengundangkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengendalian produk tembakau dan rokok elektrik.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan penyesuaian regulasi menjadi penting mengingat aturan baru mencakup berbagai aspek, termasuk pengendalian iklan rokok di ruang publik.
“KTR ini sangat penting untuk mewujudkan visi Kota Padang sebagai smart city dan kota sehat. Dengan adanya PP terbaru, kita akan menyesuaikan aturan yang ada, termasuk soal iklan rokok,” ujar Fadly, Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Fajar/Fikri Revans dan Raih Tiket Semifinal China Masters 2025 Siap Bentrok Wakil Korsel atau Jepang
Menurut Fadly, penegakan KTR tidak hanya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung Kota Padang dalam penilaian sebagai Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, hingga sehat kesejahteraan sosial. Semua itu terkait dengan penerapan KTR yang konsisten,” tambahnya.
Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan PP Nomor 28 Tahun 2024 memperkuat aturan soal pengendalian tembakau, termasuk larangan iklan rokok di sejumlah lokasi.
Pada Pasal 449 disebutkan iklan rokok tidak boleh dipasang di fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan.
Baca juga: Konsumsi Jamu di Sumbar Rendah, BPOM Tetap Perketat Pengawasan dan Rutin Inspeksi Tiap Bulan
“Selain itu, regulasi baru juga menekankan pemantauan menggunakan sistem informasi kesehatan nasional dan adanya penghargaan bagi kepala daerah yang konsisten menegakkan aturan,” jelas Benget.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kurnia Fajar Darmawan, mengapresiasi langkah Pemko Padang yang sejak 2012 sudah memiliki Perda KTR.
Ia menilai evaluasi yang dilakukan saat ini sangat penting agar aturan daerah tetap relevan dengan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.
Dengan adanya penyesuaian aturan, diharapkan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok dan iklan rokok di Kota Padang semakin ketat.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif konsumsi tembakau dan paparan iklan rokok.(TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.