Berita Populer Padang
3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar
Berikut 3 berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.
Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut Akbar, setelah bacaan seuluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.
"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.
Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.
"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.
"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.
Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.
"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.
Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.
"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.
"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.
Selanjutnya, sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 4 September 2025 mendatang.
PH Dadang Iskandar Menilai Tuntutan Hukuman Mati JPU Terlalu Dipaksakan dan Didasari Emosional
Pengacara terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Dadang Iskandar menilai bahwa tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terlalu dipaksakan.
Hal tersebut disampaikan Sutan Mahmud, selaku PH (Penguass Hukum) terdakwa Dadang Iskandar usai sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).
Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak oleh Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024).
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Kemudian Dadang Iskandar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.
"Kami fikir begini ya, JPU terlalu memaksakan diri untuk membawa kasus ini ke perencanaan. Karena apapun alasannya, bukti-bukti dipersidangan tidak pernah ada penjelasan saksi dan keterangan lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa mempersiapkan senjata, menyiapkan waktu. Itu tidak pernah ada terungkap di pengadilan," katanya.
"Bagaimana mungkin JPU menyampaikan itu dalam bentuk tuntutannya. Sementara itu, hal tersebut tidak pernah terungkap," sambungnya.
Setelah sidang tuntutan tersebut, PH dari terdakwa Dadang Iskandar akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
"Selanjutnya kita akan mengajukan pledoi, karena kita mempunyai dasar dan bukti yang cukup untuk mengajukan pembantahan atau pembelaan terhadap tuntutan ini," katanya.
"Saya fikir tuntutannya terlalu berat, terlalu dipaksakan. Saya fikir itu juga tuntutan yang sangat emosional dari JPU," pungkasnya.
3.Peristiwa tak biasa terjadi di SDN 20 Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/8/2025).
Seorang siswa bernama Azzikra Putra (7) harus diselamatkan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang setelah alat vitalnya terjepit resleting celana.
Kabid Operasional dan Sarana Prasarana Dinas Damkar Padang, Rinaldi, mengatakan laporan masuk ke pihaknya pada pukul 10.37 WIB. Selang dua menit kemudian, tim segera diberangkatkan menuju lokasi kejadian.
“Petugas sampai di lokasi pada pukul 10.44 WIB dan langsung melakukan penanganan. Proses evakuasi berlangsung sekitar 11 menit hingga selesai pukul 10.56 WIB,” jelas Rinaldi kepada TribunPadang.com.
Dinas Damkar Padang menurunkan lima orang personel untuk membantu proses penyelamatan.
Rinaldi menyebut kondisi korban saat itu cukup panik, sehingga penanganan dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan luka serius.
“Alhamdulillah, alat vital korban berhasil dilepaskan dari resleting tanpa menimbulkan cedera lebih lanjut. Anak tersebut langsung ditenangkan dan kondisi sudah aman,” ujarnya.
Rinaldi menegaskan bahwa Dinas Damkar Padang tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga melakukan berbagai bentuk penyelamatan masyarakat.
“Kami sering mendapat laporan penyelamatan non-kebakaran, mulai dari evakuasi hewan hingga insiden unik seperti ini. Prinsip kami, apa pun situasinya, Damkar akan selalu siap membantu masyarakat,” tegasnya.(*)
3 Berita Populer Padang: Damkar Tegaskan Layanan Gratis dan Harga Emas Stabil |
![]() |
---|
2 Berita Populer Padang: Pekerja Lepas PT SUMA Alami Kecelakaan Kerja dan KSB Gelar Jaselisa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran Ruko Tewaskan 1 Orang dan Tanggapan Gubernur Terkait Laka Kereta |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Kereta Bandara Hantam Minibus Siswi SMA & Kabau Sirah Bidik 3 Poin di GHAS |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER PADANG: Harga Bawang Merah Terus Turun dan Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.