Berita Populer Padang

3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar

Berikut 3 berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
POLISI TEMBAK POLISI: Suasana saat sidang tuntutan kasus polisi tembak polisi di PN Padang, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati. 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut 3 berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Update Kondisi Robohnya Gapura di Padang, Sudah Dibersihkan dan Arus Lalu Lintas Kembali Normal.

Kemudian berita Respon Keluarga Ulil Anshar Terkait Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar, Cristina: Itu Setimpal.

Selanjutnya berita Siswa SD di Padang Terjepit Resleting, Damkar Berhasil Lakukan Penyelamatan.

Baca berita selengkapnya :

1.Material runtuhan gapura menutupi badan jalan sehingga menghambat arus lalu lintas di kawasan Jalan Lintas Padang - Solok tepatnya di dekat simpang Sekolah Polisi Negara (SPN) Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (25/8/2025) malam.

Akibatnya, arus lalu lintas sempat alami kemacetan panjang dari kedua sisi, baik dari Solok menuju Padang maupun sebaliknya.

Saat TribunPadang.com melewati lokasi persis kejadian, tampak sejumlah petugas masih berada di lokasi untuk membersihkan sisa reruntuhan gapura.

Satu unit mobil crane masih melakukan pembersihan terhadap batang pohon yang tepat berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Besi, Jaringan Listrik hingga Tembaga Pasar Payakumbuh Dijarah Pasca Kebakaran Hebat

Arus lalu lintas tidak alami kemacetan sama sekali, karena petugas yang membersihkan turut mengatur arus lalu lintas.

Sisa runtuhan gapura juga telah diangkut dari lokasi kejadian menggunakan truk pengangkut bahan bangunan.

Saat dimintai keterangan oleh TribunPadang.com, salah seorang warga, Syafril mengatakan bahwa proses pembersihan dilakukan sejak malam hingga selesai.

"Malam langsung dibersihkan dan diangkut, untuk jam pasti selesainya saya juga kurang tahu, tapi pagi hari sudah bersih," katanya.

Dirinya menyebut bahwa malam hari sempat terjadi kemacetan karena kendaraan menumpuk di dekat lokasi kejadian.

"Sempat macet, namun langsung diatur oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, arus lalu lintas di Jalan Lintas Padang-Solok lumpuh total gegara sebuah gapura dekat SPN Padang Besi, Indarung, Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat tiba-tiba roboh dan membuat kemacetan panjang dari kedua arah, Senin (25/8/2025).

Warga di lokasi kejadian mengungkapkan penyebab robohnya gapura gegara truk pasir.

Berdasarkan informasi dari grup whatsapp Info Sitinjau Laut, gangguan terjadi karena sebuah gapura yang berada di tengah jalan rubuh hingga menutupi seluruh bagian jalan.

"Bagi dunsanak yang dari arah Padang menuju Solok ada gangguan di dekat SPN Padang Besi sebuah gapura jatuh, untuk sementara jalur Padang-Solok tutup sementara karena gapuranya menutupi kedua ruas jalan," terang seorang pria dalam vide tersebut.

Lurah Indarung, Hamdi Yudistira, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa gapura jatuh sekira pukul 18.45 WIB.

"Iya benar ada gapura jatuh hingga menutupi jalan tersebut, kejadiannya tadi sekira pukul 18.45 WIB," katanya saat dikonfirmasi.

Menurut Hamdi, tidak ada korban pada kejadian tersebut. Namun gapura menutupi badan jalan sehingga arus lalu lintas terhenti.

Selain itu, lanjut Hamdi, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya sudah berada di lokasi untuk mengevakuasi gapura yang rubuh tersebut.

"Saat ini kita sedang di lokasi untuk melakukan evakuasi gapura, nanti kita informasikan kembali," tuturnya.

Salah seorang Admin di grup Info Sitinjau Laut, Dedet, mengatakan bahwa gapura tersebut rubuh karena diduga tertabrak oleh sebuah truk.

"Sepertinya tidak ada korban, karna kecelakaan tunggal, ini karna truk mundur menabrak tiang tengah dari gapura, sehingga gapura tersebut rubuh," jelasnya.

Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penyebab ataupun korban dari kejadian tersebut.

Boy, salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa saat ini kondisi arus lalu lintas dari arah Padang - Solok maupun arah sebaliknya tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat dan kendaraan besar.

"Saat ini kondisi jalan macet dari kedua arah tidak bisa dilalui, mungkin sekitar satu kilo lebih macetnya sekarang," katanya.

"Kalau kendaraan roda dua bisa lewat, tapi kalau mobil atau kendaraan-kendaraan besar tidak bisa lewat," sambungnya.

Menurut Boy, gapura tersebut rubuh karena mobil truk pembawa pasir yang tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak tiang gapura.

2.Ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya menghadiri sidang tuntutan kepada terdakwa Dadang Iskandar yang telah merenggut nyawa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).

Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.

Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.

"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.

"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

Cristina berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.

"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.

"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan tersangka kasus Polisi tembak Polisi di lingkup Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar menjalani sidang tuntutan terhadap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/8/2025).

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Baca juga: 10 Orang Penjarah Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh Ditangkap!

Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.

Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.

Setelah membacakan dakwaan, pihak Dadang Iskandar bersama kuasa hukumnya tidak mengeluarkan bantahan dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut Akbar, setelah bacaan seuluruh fakta persidangan, pihaknya meyakini bahwa terdakwa melakukan sesuai dengan dakwaan yang mereka sampaikan.

"Setelah dari proses persidangan, kita sudah menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan-keterangan terdakwa sendiri kami yakin bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dakwaan kami," ujarnya.

Akbar menyebut bahwa terdakwa disangkakan terhadap dua pasal, yaitu pasal 340 KUH Pidana terhadap korban Ulil Anshar dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana terhadap mantan Kapolres Solok Selatan.

"Pertama, terdakwa melakukan 340 KUH Pidana terhadap korban Ryanto Ulil Anshar dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan saat itu, AKBP Arief Mukti Surya," terangnya.

"Jadi pasalnya 340 KUH Pidana dan pasal 340 juncto 53 KUH Pidana, dan dengan kedua pasal tersebut kami menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, dari seluruh fakta persidangan, Akbar juga meyakini bahwa tuntutan terhadap terdakwa Dadang Iskandar bisa terpenuhi.

"Kalau menurut kami, dengan seluruh fakta persidangan yang telah kita hadirkan, maka bisa saja seluruh unsurnya terpenuhi," katanya.

Akbar menjelaskan bahwa unsur tersebut berawal dari sakit hati terdakwa terhadap korban, kemudian merencanakan pembunuhan.

"Perencanaan pembunuhan ini bermula dari kekecewaan, sakit hati dan amarah dari terdakwa ini terhadap penangkapan galian C, dimana saat fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa ada kepentingan di galian C tersebut," terangnya.

"Karena tidak di akomodir oleh Kapolres dan korban, sehingga muncul niat terdakwa untuk membunuh korban," sambungnya.

Selanjutnya, sidang nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan pledoi (pembelaan) dari terdakwa yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 4 September 2025 mendatang.

PH Dadang Iskandar Menilai Tuntutan Hukuman Mati JPU Terlalu Dipaksakan dan Didasari Emosional

Pengacara terdakwa kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Dadang Iskandar menilai bahwa tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) terlalu dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan Sutan Mahmud, selaku PH (Penguass Hukum) terdakwa Dadang Iskandar usai sidang tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).

Diketahui Kompol Anumerta Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak oleh Dadang Iskandar pada Jumat (22/11/2024).

Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.

Kemudian Dadang Iskandar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Ia menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tanpa mengajukan banding.

"Kami fikir begini ya, JPU terlalu memaksakan diri untuk membawa kasus ini ke perencanaan. Karena apapun alasannya, bukti-bukti dipersidangan tidak pernah ada penjelasan saksi dan keterangan lainnya yang menyatakan bahwa terdakwa mempersiapkan senjata, menyiapkan waktu. Itu tidak pernah ada terungkap di pengadilan," katanya.

"Bagaimana mungkin JPU menyampaikan itu dalam bentuk tuntutannya. Sementara itu, hal tersebut tidak pernah terungkap," sambungnya.

Setelah sidang tuntutan tersebut, PH dari terdakwa Dadang Iskandar akan mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

"Selanjutnya kita akan mengajukan pledoi, karena kita mempunyai dasar dan bukti yang cukup untuk mengajukan pembantahan atau pembelaan terhadap tuntutan ini," katanya.

"Saya fikir tuntutannya terlalu berat, terlalu dipaksakan. Saya fikir itu juga tuntutan yang sangat emosional dari JPU," pungkasnya.

3.Peristiwa tak biasa terjadi di SDN 20 Berok, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/8/2025).

Seorang siswa bernama Azzikra Putra (7) harus diselamatkan petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang setelah alat vitalnya terjepit resleting celana.

Kabid Operasional dan Sarana Prasarana Dinas Damkar Padang, Rinaldi, mengatakan laporan masuk ke pihaknya pada pukul 10.37 WIB. Selang dua menit kemudian, tim segera diberangkatkan menuju lokasi kejadian.

“Petugas sampai di lokasi pada pukul 10.44 WIB dan langsung melakukan penanganan. Proses evakuasi berlangsung sekitar 11 menit hingga selesai pukul 10.56 WIB,” jelas Rinaldi kepada TribunPadang.com.

Dinas Damkar Padang menurunkan lima orang personel untuk membantu proses penyelamatan.

Rinaldi menyebut kondisi korban saat itu cukup panik, sehingga penanganan dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan luka serius.

“Alhamdulillah, alat vital korban berhasil dilepaskan dari resleting tanpa menimbulkan cedera lebih lanjut. Anak tersebut langsung ditenangkan dan kondisi sudah aman,” ujarnya.

Rinaldi menegaskan bahwa Dinas Damkar Padang tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga melakukan berbagai bentuk penyelamatan masyarakat.

“Kami sering mendapat laporan penyelamatan non-kebakaran, mulai dari evakuasi hewan hingga insiden unik seperti ini. Prinsip kami, apa pun situasinya, Damkar akan selalu siap membantu masyarakat,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved