Berita Populer Padang

3 Berita Populer Padang: Update Kondisi Robohnya Gapura, Tuntutan Hukuman Mati Dadang Iskandar

Berikut 3 berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
POLISI TEMBAK POLISI: Suasana saat sidang tuntutan kasus polisi tembak polisi di PN Padang, Selasa (26/8/2025). JPU menuntut terdakwa Dadang Iskandar dengan hukuman mati. 

Menurut Boy, gapura tersebut rubuh karena mobil truk pembawa pasir yang tidak kuat menanjak sehingga mundur dan menabrak tiang gapura.

2.Ibu dari Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya menghadiri sidang tuntutan kepada terdakwa Dadang Iskandar yang telah merenggut nyawa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (26/8/2025).

Saat diwawancarai, tampak bibir Cristina bergetar dan menahan tangis karena mengingat kejadian yang diderita oleh anaknya tersebut.

Cristina menilai bahwa tuntutan yang disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Dadang Iskandar kepada anaknya.

"Kalau menurut kami keluarga tuntutan yang disampaikan oleh JPU tadi adil ya, karena apa yang dilakukannya terhadap almarhum anak saya itu setimpal dengan apa yang dia dapatkan," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Dadang Iskandar kepada anaknya adalah sesuatu yang sangat luar biasa, layaknya manusia biadab.

"Kalau anak saya tidak ada salah sama sekali kepada terdakwa, apalagi yang dilakukannya kepada anak saya sangat luar biasa," ujarnya.

"Jika kita ketahui, apa yang dilakukannya ini termasuk manusia biadab. Yaitu dengan cara menembak anak saya," sambungnya.

Cristina berharap nantinya Hakim pada kasus anaknya bisa menghukum terdakwa Dadang Iskandar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh JPU.

"Harapan kami kepada Hakim agar tuntutan hukumannya sama dengan tuntutan Jaksa, yaitu hukuman mati," harapnya.

"Semoga Hakim tegak lurus dengan apa yang sudah disampaikan selama sidang hingga saat ini yang mengatakan bahwa sidang ini dilakukan dengan transparan, dilakukan dengan seadil-adilnya dan tentunya itu yang kami tunggu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan tersangka kasus Polisi tembak Polisi di lingkup Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar menjalani sidang tuntutan terhadap perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (26/8/2025).

Sidang tuntutan tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Dadang tampak hadir menggunakan kemeja warna hitam, celana hitam dengan peci bewarna abu-abu.

Baca juga: 10 Orang Penjarah Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh Ditangkap!

Tampak juga ibu dari Ulil, Cristina Yun Abubakar bersama keluarganya hadir pada sidang tuntutan tersebut.

Sidang dimulai dengan bacaan sejumlah dakwaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan Fitriansyah Akbar bersama sejumlah JPU (Jaksa Penuntut Umum) lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved