TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Putusan ini disambut rasa puas oleh keluarga korban. Eli Marlina, ibu korban, merasa putusan ini setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.
Diketahui bahwa In Dragon terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman diputuskan hukuman mati pada Selasa (5/8/2025).
Dimana pembacaan putusan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.
Pembacaan tuntutan itu dihadiri langsung oleh Eli Marlina, ibu korban. Selain itu, juga dihadiri oleh kerabat lainnya.
Baca juga: "In Dragon Dihukum Mati, Nak" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Menangis di Makam Anaknya
Pantauan TribunPadang.com terlihat rumah Nia dalam kondisi sepi, dikarenakan sudah sore hari. Pukul 17.55 WIB, rumah nia dengan warna cat putih dalam kondisi sepi.
Rumah gadis malang ini berlokasi tepatnya di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Rumah yang dulunya hanya kayu dan kini sudah berubah menjadi lebih baik menjadi rumah permanen.
Saat ditemui TribunPadang.com, Eli Marlina tengah duduk di sofa dalam rumahnya. Kemudian dia mengajak ke rumah kakaknya bernama Gumaria Anita (53) yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Eli Marlina.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi
Eli tidak mau memaafkan terdakwa yang telah diputuskan hukuman mati, bahkan hingga sampai hayatnya menyatakan tidak akan memberikan maaf pada In Dragon.
"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," sebutnya.
Saat menghadiri pembacaan putusan Elly berangkat bersama dengan saudaranya yang lain sebanyak lima orang menggunakan sepeda motor. Eli yang ikut mendengarkan putusan merasa puas dengan hasil tersebut.
Eli bercerita bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepadanya pada saat sidang berlangsung. Namun, hal itu tidak membukakan pintu maaf untuk terdakwa.
Sebelum berangkat mendengarkan putusan, Eli terlebih dahulu mendatangi makam anaknya dan bahkan melaksanakan Salat Tahajud pada pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Payakumbuh Ditangkap, Polisi Ringkus Pelaku Sembunyi di Kamar Mandi