"Pagi tadi saya ke makam, berdoa agar dia dihukum setimpal. Dan alhamdulillah, akhirnya hari ini dia dijatuhi hukuman mati," kata Eli.
Menurut Eli, vonis tersebut menjadi penawar luka yang ia simpan bertahun. Ia meyakini anaknya menjadi korban fitnah kejam.
"Dia menuduh Nia menyimpan dan menjual sabu. Padahal itu tidak benar. Kalau memang anak saya pelaku penjualan sabu, kenapa ia masih berjualan gorengan setiap hari?" ungkap Eli mengusap wajah.
Meski keadilan telah ditegakkan, Eli mengaku belum bisa sepenuhnya memaafkan terdakwa.
"Sampai kapan pun saya tak bisa memaafkan dia. Anak saya dibunuh. Padahal dia tak bersalah," ucapnya dengan suara berat.
Dalam waktu dekat, keluarga berencana menggelar doa syukuran sebagai bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan kepada pelaku.
Baca juga: Setelah Aksi Heroik Bidan Dona Viral, Pemprov Sumbar Janji Bangun Jembatan yang Putus di Pasaman
"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.
Pantauan TribunPadang.com, makam almarhumah Nia Kurnia Sari tampak bersih dan terawat. Tidak ada rumput liar tumbuh di sekitarnya. Berbeda dengan makam lain di area itu yang sudah dipenuhi semak.
Eli mengatakan, hingga kini makam putrinya masih kerap dikunjungi warga yang berziarah.
"Tadi pagi pun masih ada yang datang. Banyak orang yang sayang sama Nia," katanya, menutup percakapan sambil kembali menatap nisan yang menjadi tempat peristirahatan terakhir putri tercintanya.
In Dragon Ajukan Banding
Kuasa hukum In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman, Sumatera Barat, akan menempuh banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis mati.
Pengacara In Dragon, Defriyon juga akan mengajukan amnesti ke presiden sebagai langkah terakhir untuk meringankan hukuman mati yang dijatuhkan PN Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini menurut Defriyon sudah dilakukan pihaknya, dengan menyatakan sikap melakukan banding pasca sidang pembacaan putusan ke majelis hakim.
“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya.