Kematian Gadis Penjual Gorengan

Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIA KURNIA SARI - Suasana rumah Nia, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) sore hari. Diketahui bahwa In Dragon terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, diputuskan hukuman mati.

Sampai saat ini, Eli dan keluarga besarnya masih dalam suasana berduka atas kepergian anaknya dengan cara yang sadis atas perbuatan terdakwa. Walaupun tidak ada mimpi bertemu Nia, tetapi putusan tersebut membuatnya merasa puas.

"Setelah putusan ada beberapa masyarakat yang berkunjung menyampaikan rasa simpatinya ke rumah. Tadi masih ada orang yang datang berziarah ke makam Nia, dimana datang dari Padang, Pasaman," ujarnya.

Eli menganggap terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani. Jika ada hati nurani tidak akan setega itu menghabisi nyawa anaknya, dan pastinya merasakan kasihan terhadap korban.

"Sedangkan dia tidak ada merasa kasihan, hukuman mati sudah cocok agar membuatnya merasa jera," pungkasnya. 

Kunjungi Makam Nia

Isak tangis Eli Marlina (45) pecah saat kembali menjejakkan kaki di pusara anaknya, Nia Kurnia Sari, di Nagari Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Tangannya tak henti mengusap batu nisan. Suaranya lirih, tetapi penuh luka dan rindu yang tak kunjung sembuh. 

Sore itu, Eli datang membawa kabar yang selama ini ia nantikan. Kabar tentang keadilan bagi anaknya.

"Hari ini Nia. Ibu datang lagi, Nak. In Dragon dihukum mati, Nak. Setimpal dengan perbuatannya," ucap Eli sambil menangis, menghadap makam sang putri.

Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. 

Baca juga: Wali Kota Padang Tinjau SDN 01 Pasar Laban, Temukan Kondisi Sekolah Rusak hingga Masalah Banjir

Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Hari ini, Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiawan alias In Dragon, terdakwa pembunuhan terhadap Nia. 

Putusan itu disambut rasa lega bercampur haru oleh Eli, yang sejak awal mengikuti proses hukum dengan penuh harap.

Sebelum berangkat menghadiri sidang vonis, Eli lebih dulu menyempatkan diri untuk berziarah ke makam Nia.

Baca juga: "Semoga Nia Tenang di Sana" Ibu Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Syukuri Vonis Mati In Dragon

Halaman
1234

Berita Terkini