Kasus Narkoba di Payakumbuh

Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus di Luak Lima Puluh Kota, Polisi Buru 2 Orang Rekannya

JN kemudian membagi sabu tersebut menjadi tujuh paket dan dijual seluruhnya dengan harga Rp1.300.000 rupiah.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
PELAKU PENGEDARAN NARKOTIKA- Inisial JN (32) terduga pelaku pengedaran narkotika saat berada di Mapolres Payakumbuh. Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra sebut dua orang masih daftar pencarian orang (DPO), Senin (21/7/2025). 

TRIBUNPADANG.CKM, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika di Jorong Sikabu, Nagari Tanjung Haro, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku berinisial JN (32) diamankan tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu, (20/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa inisial JN (32) diringkus lantaran terbukti secara sah melakukan pengedaran narkotika.

"Betul, hal ini juga diperkuat dengan ditemukannya barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja saat tersangka kita ringkus di rumah orang tuanya," ungkap AKP Hendra, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Wawako Maigus Nasir Memotivasi Siswa SMAK Padang dalam MPLS Sekaligus Jadi Pembina Upacara

Kata AKP Hendra, berdasarkan pemeriksaan singkat di TKP, JN (32) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekanya E yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

JN kemudian membagi sabu tersebut menjadi tujuh paket dan dijual seluruhnya dengan harga Rp1.300.000 rupiah.

"Uang hasil penjualan sabu juga sudah disetor JN (32) kepada E (DPO)," ujarnya.

Lalu, kata AKP Hendra, sisa sabu seberat 0,61 gram yang belum terjual ditemukan pihak kepolisian dalam kotak rokok dan menjadi barang bukti penangkapan.

Baca juga: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 22 Juli 2025, Ini Daftar Lengkap di SPBU Pertamina, Shell, BP, Vivo

Sementara itu, ujar AKP Hendra, narkotika jenis ganja seberat 6,02 gram didapatkan pihak kepolisian di dalam kamar tersangka.

"Ganja tersebut disimpan dalam kotak plastik warna putih. Ganja ini kata JN didapatnya dengan cara dibeli seharga Rp50.000 kepada A (DPO)," tuturnya.

AKP Hendra juga menjelaskan jika JN merupakan salah satu target operasi (TO) pihaknya yang telah lama diincar dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Berbekal informasi yang didapat, JN kerap memasarkan narkotika jenis sabu miliknya kepada warga di tempatnya berdomisili.

"Alhamdulillah sudah kita ungkap dan saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya. (TribunPadang.com/Muhammad Iqbal)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved