Kasus Narkoba di Payakumbuh

Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Payakumbuh

"Rinciannya, 1 paket besar seberat 98,92 gram, 1 paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket kecil dengan total berat 9,3 gram," terang Hendra.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
PENANGKAPAN PENGEDAR SABU- Seorang pemuda berinisial AM (21) diamankan di Mapolres Payakumbuh bersama barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 150 gram, timbangan digital, plastik klip bening, dan satu unit handphone, Selasa (22/7/2025). Kasat Narkoba AKP Hendra mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, seorang pemuda berinisial AM (21), warga Kapalo Koto Dibalai, ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (22/7/2025) kemarin.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra mengungkapkan bahwa penangkapan AM merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.

"Iya, AM merupakan aktor utama dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah kami ungkap," ujar Hendra.

Baca juga: Hari Pertama Pelaksanaan Hujan Buatan di Sumbar, 3 Ton Garam Disemai Pakai Pesawat

Dalam proses penggerebekan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Payakumbuh itu, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat lebih dari 150 gram atau setara dengan 1,5 ons. 

Barang haram tersebut ditemukan dalam delapan paket yang sudah dikemas rapi dan siap edar.

"Rinciannya, satu paket besar seberat 98,92 gram, satu paket sedang seberat 49,66 gram, dan enam paket kecil dengan total berat 9,3 gram," terang Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan dari tangan dua tersangka lain, AHS dan ON, dalam kasus terpisah. 

Baca juga: Bolos Berjamaah, 70 Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Bermain Biliar

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial BR (DPO), yang dijemput oleh ON bersama seorang rekannya, YF (juga DPO), atas suruhan AM.

"Seluruh sabu itu kemudian dibawa ke Kota Payakumbuh untuk diedarkan," jelasnya.

Tak hanya sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta dua pak plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Saat ini, AM telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved