Kasus Narkoba di Payakumbuh

Dua Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi Terkait Ganja, Penjual Masih Diburu

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AM seharga Rp40.000, untuk dikonsumsi berdua.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Payakumbuh
KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis ganja kering. Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial SY (34) dan JUI (44) ditangkap Polres Payakumbuh di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (14/1/2026).
  • Dari kedua pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering.
  • Barang buktitersebut dibeli dari seseorang berinisial AM seharga Rp40.000, untuk dikonsumsi berdua.
  • Polres Payakumbuh masih melakukan pencarian keberadaan inisial AM.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka kasus narkotika jenis ganja kering.

Keduanya masing-masing berinisial SY (34), warga Rokan Hulu yang berdomisili di Kelurahan Parit Rantang, serta JI (44), warga Kelurahan Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara.

Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (14/1/2026).

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo,melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, mengungkapkan dua orang tersangka ini ditangkap karena terbukti secara sah kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis ganja kering.

Baca juga: Ungkap 97 Kasus Sepanjang 2025, Minggu Kedua 2026 Polres Pessel Ringkus Pengedar Ganja & Kurir Sabu

Kata dia, untuk barang bukti jenis ganja ini memiliki berat 3,80 gram.

"Setelah pelaku diamankan dan dilanjutkan dengan penggeledahan," kata AKP Hendra, Jumat (16/1/2026).

Hasilnya, petugas kepolisian menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering di kantong celana tersangka SY.

Penggerebekan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap rumah tersebut juga bukan tanpa sebab.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Padang, Wanita Inisial C Simpan 211 Paket Kecil & Satu Paket Besar

Kasat mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika serta penggunaan narkotika.

"Laporan dari masyarakat juga banyak yang masuk perihal keresahan atas aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," sebutnya.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AM seharga Rp40.000, untuk dikonsumsi berdua.

Pengungkapan kasus ini terus dikembangkan terkait keberadaan inisial AM yang berperan sebagai penjual barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu di Tanjung Emas Tanah Datar, 11 Paket Diamankan

Sementara itu, untuk kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan tahap penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pil ekstasi bahasil diamankan Polres Payakumbuh dari dua orang pelaku peredaran narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan, pada Jumat (2/1/2026).

Kedua pelaku diketahui berinisial DR (29) dan AH (36) yang diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved