TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Seorang lelaki ditangkap kepolisian dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan juga tanam ganja dalam kaleng cat di rumahnya kawasan Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Diketahui, terduga pelaku pengedaran narkotika jenis sabu tersebut berinisial FE (43).
Inisial FE diamankan oleh jajaran kepolisian dari Polres Payakumbuh pada Selasa (24/6/2025) lalu.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Payakumbuh dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nasibnya Kini Terbengkalai, Pemko Diminta Kaji Ulang Kehadiran Eks KRI Teluk Bone di Pariaman
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, menyebutkan pelaku diamankan di rumahnya dan merupakan hasil dari pengembangan kasus.
"Benar, yang bersangkutan kita tangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Parak Batuang," ujar AKP Hendra, Rabu (2/7/2025).
Penangkapan inisial FE bermula saat pihaknya berhasil meringkus salah seorang tersangka inisial HI terlebih dahulu di Kelurahan Ibuah, dengan perkara terpisah.
Penangkapan HI dengan perkara terpisah tersebut dilakukan setelah bertransaksi narkotika jenis sabu dengan inisial FE.
Baca juga: 10 Desa di Dharmasraya Sumbar Terima Dana Desa 2025 Lebih dari Rp 1 Miliar, Cek Daftarnya
"Dari keterangan dan barang bukti yang ditemukan dari tersangka HI, penyelidikan kemudian mengarah kepada FE," ucap AKP Hendra.
Berbekal informasi tersebut polisi kemudian meringkus FE di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Parak Batuang.
Kata AKP Hendra, di rumah FE, kepolisian menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Paket narkotika tersebut memiliki berat total 4,25 gram. Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital, tiga pak plastik bening serta uang hasil penjualan sabu Rp400 ribu," bebernya.
Baca juga: Geopark Silokek Terpilih Aspiring UNESCO Global, Penyusunan Dossier Dimulai
Selain itu, AKP Hendra mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan tanaman diduga ganja yang di tanam di dalam sebuah kaleng cat.
"Semuanya kita amankan termasuk tanaman yang kami duga sebagai tumbuhan ganja," pungkas AKP Hendra.
Saat ini FE dan keseluruhan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.(*)